Spread the love

BLORA, Blok7.id – Dugaan praktik intimidasi dengan mengatasnamakan persoalan hukum mencuat di Kabupaten Blora. Seorang ibu rumah tangga, Purwatiningsih, resmi melaporkan JTAM alias LMT ke Polres Blora setelah mengaku mengalami tekanan yang berujung trauma bagi keluarganya.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Peristiwa tersebut terjadi pada pertengahan Januari 2026 di rumah korban di Dusun Doplang, Kecamatan Jati. Terlapor (LMT) disebut datang bersama dua orang lainnya, dengan satu orang menunggu di dalam mobil dan dua orang masuk ke rumah korban.

“Berdasarkan keterangan dalam laporan, terlapor mencari anak korban yang masih berusia 16 tahun dengan dalih memiliki urusan, terkait produk handbody non-BPOM. Situasi berubah menjadi tegang ketika terlapor/LMT menunjukkan tangkapan layar media sosial sambil memaparkan sejumlah pasal hukum, yang diduga digunakan untuk menekan dan mengintimidasi keluarga korban,” tulis surat itu, Selasa (7/4/2026).

Puncak ketegangan terjadi saat muncul dugaan ancaman untuk membawa anak korban ke Blora.

“Dalam komunikasi lanjutan melalui telepon dengan suami korban, Agus Pujianto, terlapor/LMT diduga mengeluarkan pernyataan yang mengarah pada tekanan terhadap keselamatan anak mereka.
Merasa terancam, korban sempat meminta bantuan warga sekitar,” terang surat itu.

Namun situasi tidak mereda hingga akhirnya keluarga memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.

Akibat peristiwa itu, korban mengaku mengalami syok, sementara keluarganya diliputi rasa takut dan trauma berkepanjangan. Minimnya komunikasi lanjutan dari pihak terlapor/LMT justru semakin memperkuat kekhawatiran korban.

Kasus ini mempertegas keresahan masyarakat terhadap dugaan tindakan intimidasi yang dibungkus dengan dalih hukum. Praktik semacam ini dinilai berbahaya karena dapat menimbulkan ketakutan, terutama bagi warga yang tidak memahami aspek hukum secara utuh.

Kini, publik menaruh perhatian pada langkah aparat penegak hukum. Penanganan yang cepat, transparan, dan tegas diharapkan mampu mengungkap fakta sebenarnya sekaligus memberikan perlindungan kepada korban serta memastikan rasa aman masyarakat tetap terjaga.

(Redaksi)

error: Content is protected !!