BLORA, Blok7.id – Polemik istilah Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dan kajian lalu lintas mencuat di tengah viralnya proyek rigid beton di Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Proyek senilai Rp1.198.344.000 yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blora itu kini tak hanya disorot dari sisi teknis pekerjaan, tetapi juga aspek administrasi perizinan lalu lintasnya.
Kegiatan yang bersumber dari APBD Kabupaten Blora tersebut dikerjakan oleh CV Meteor Jaya dengan masa kerja 90 hari kalender sejak 5 Februari hingga 5 Mei 2026. Pekerjaan mencakup rigid beton sepanjang 502 meter dengan lebar 4 meter yang ramai diperbincangkan warga karena dinilai belum jelas status dokumen lalu lintasnya.
Kepala Seksi Lalulintas Dishub Blora, Sutiyono menegaskan, bahwa secara prinsip, Andalalin dan kajian lalu lintas bermuara pada produk yang sama.
“Intinya terbitannya itu sama saja, sama-sama rekomendasi dari Dishub,” tegasnya, Selasa (24/2/2026).
Namun, ia mengakui masyarakat kerap mencampuradukkan keduanya. Perbedaan mendasar terletak pada tingkat dampak atau bangkitan lalu lintas yang ditimbulkan proyek.
“Kalau Andalalin itu analisis dampak lalu lintas. Dampaknya bisa bangkitan tinggi, sedang, atau rendah. Kalau bangkitannya tinggi, wajib pakai konsultan,” jelasnya.
Sebaliknya, kajian lalu lintas dinilai lebih sederhana dan bisa dibuat langsung oleh pihak pemrakarsa, CV atau PT pelaksana proyek, tanpa harus melalui konsultan independen, selama dampaknya tergolong rendah.
“Kalau kajian lalu lintas itu cuma permohonan saja. Dari pihak rekanan bisa membuat dokumen sendiri, kajian sederhana,” imbuhnya.
Di tengah penjelasan tersebut, muncul fakta yang memantik tanda tanya baru. Sutiyono mengungkapkan hingga Jumat (20/2/2026), belum ada surat resmi yang masuk ke dinas terkait.
“Tidak ada surat resmi masuk ke Dinrumkimhub. Baru tadi malam ada yang menghubungi saya, mau baru buat izin Sabtu (21/2/2026),” ungkapnya.
Artinya, ketika proyek sudah berjalan, administrasi penting justru belum dipenuhi.
“Kelihatannya rekanannya baru mau buat surat ke Dishub Blora. Jadi banyak administrasi penting yang belum dipenuhi,” lanjutnya.
Lebih lanjut, pada Selasa (24/2/2026), pihak owner CV Meteor Jaya dari Demak disebut berencana datang ke kantor Dishub untuk mengurus izin terkait proyek di Palon. Namun hingga jam kerja berakhir, yang bersangkutan tak kunjung hadir.
“Sepertinya tidak jadi datang sampai sore ini,” kata Sutiyono.
Perlu diketahui, hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Meteor Jaya melalui Muh, saat dihubungi media ini, Senin (23/2/2026) belum memberikan klarifikasi. Media ini telah melayangkan 3 pertanyaan krusial.
Situasi ini memunculkan pertanyaan publik, bagaimana mungkin proyek dengan nilai hampir Rp1,2 miliar yang bersumber dari APBD bisa berjalan sementara dokumen lalu lintasnya disebut baru akan diajukan?
Jika benar hanya membutuhkan kajian lalu lintas sederhana, mengapa surat permohonan belum masuk sejak awal pekerjaan? Dan jika memang tidak wajib Andalalin penuh, apakah prosedur minimal sudah dipenuhi sebelum alat berat turun ke lokasi?
Dishub menegaskan bahwa apapun istilahnya, Andalalin atau kajian lalu lintas, semuanya harus melalui rekomendasi resmi. Namun fakta belum adanya surat resmi hingga proyek berjalan menjadi sorotan tajam warga.
Di tengah viralnya proyek rigid beton Palon, satu hal yang kini ditunggu publik bukan lagi sekadar penjelasan definisi, melainkan kepastian administrasi dan kepatuhan prosedur. Sebab dalam proyek yang menggunakan uang rakyat, kelengkapan izin bukan formalitas, melainkan kewajiban.
(Redaksi/Hans)
