Spread the love

BLORA, Blok7.id – Jalan rusak bukan sekadar persoalan tambal sulam aspal. Jika dibiarkan hingga memicu kecelakaan, penyelenggara jalan bisa dijerat pidana.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Ketentuan tegas itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 273,” tulis selebaran yang viral di medsos, Minggu (15/2/2026).

Pasal tersebut menjadi dasar hukum bagi masyarakat untuk menuntut pertanggungjawaban ketika kerusakan jalan menyebabkan korban luka hingga meninggal dunia.

Dalam selebaran tersebut tertulis, Pasal 273 UU LLAJ, sanksi pidana dibedakan berdasarkan akibat yang ditimbulkan:

  1. Jika Mengakibatkan Meninggal Dunia
    Penyelenggara jalan terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp120 juta.
  2. Jika Mengakibatkan Luka Berat
    Ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp24 juta.
  3. Jika Mengakibatkan Luka Ringan atau Kerusakan Kendaraan
    Pidana penjara maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp12 juta. Tak hanya itu, pejabat yang membiarkan jalan rusak tanpa memasang rambu atau tanda peringatan juga dapat dipidana meski belum terjadi kecelakaan.
  4. Tidak Memasang Rambu Peringatan
    Pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp1,5 juta.

Tanggung jawab pemeliharaan jalan dibedakan berdasarkan kewenangan:

  • Jalan Nasional → Menteri Pekerjaan Umum
  • Jalan Provinsi → Gubernur
  • Jalan Kabupaten/Kota → Bupati atau Wali Kota

“Artinya, ketika terjadi kecelakaan akibat lubang menganga, bahu jalan ambles, atau drainase rusak yang tak kunjung diperbaiki, publik bisa menelusuri siapa pihak yang bertanggung jawab sesuai status jalannya,” terang tulusan di selebaran tersebut.

“Pasal 273 menegaskan bahwa kelalaian penyelenggara jalan bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Negara mewajibkan jalan dalam kondisi laik dan aman dilalui. Bila kewajiban itu diabaikan hingga menelan korban, sanksi pidana menjadi konsekuensi,” lanjut tulisan itu.

Di tengah maraknya keluhan jalan berlubang dan minimnya rambu peringatan, regulasi ini menjadi pengingat bahwa keselamatan pengguna jalan adalah tanggung jawab hukum, bukan sekadar janji politik atau proyek tambal sulam musiman.

“Bagi warga, Pasal 273 UU LLAJ dapat menjadi instrumen hukum untuk menuntut keadilan, bahwa setiap korban kecelakaan akibat jalan rusak berhak atas pertanggungjawaban yang jelas dan tegas,” tutup isi selebaran yang viral.

(Redaksi/Hans)

error: Content is protected !!