Spread the love

Blok7.id – Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Ibadah ini tidak hanya menjadi bentuk ketaatan kepada Allah, tetapi juga memiliki nilai sosial yang tinggi dalam membantu sesama.

Secara sederhana, zakat adalah sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf), sebagaimana telah diatur dalam syariat Islam.

Mengutip laman BAZNAS Kabupaten Pasuruan, terdapat delapan golongan penerima zakat yang disebutkan dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (hamba sahaya), gharim (orang berutang), fisabilillah, dan ibnu sabil.Adapun penjelasannya sebagai berikut:

1. Fakir

Fakir adalah mereka yang tidak memiliki harta maupun penghasilan sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.

2. Miskin

Orang miskin masih memiliki penghasilan, tetapi belum cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

3. Riqab (Hamba Sahaya)

Golongan ini merujuk pada budak yang berusaha memerdekakan dirinya.

4. Gharim (Orang Berutang)

Mereka yang memiliki utang untuk kepentingan yang dibenarkan, namun kesulitan melunasinya.

5. Mualaf

Orang yang baru memeluk Islam dan membutuhkan dukungan.

6. Fisabilillah

Mereka yang berjuang di jalan Allah, termasuk dalam dakwah dan kegiatan keagamaan.

7. Ibnu Sabil

Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan.

8. Amil Zakat

Pihak yang bertugas mengelola dan menyalurkan zakat.

Memahami delapan golongan penerima zakat ini penting agar penyalurannya tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan syariat.

Nah, itulah penjelasan mengenai zakat beserta golongan yang berhak menerimanya. Semoga bisa menambah pemahaman dan mendorong umat Islam untuk menunaikan kewajiban zakat dengan tepat dan penuh keikhlasan.

error: Content is protected !!