BANDUNG, Blok7.id – Suasana Kota Bandung memanas pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Di tengah meningkatnya tekanan publik, Kejaksaan Negeri Kota Bandung akhirnya merilis penetapan tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan serta praktik jual beli jabatan yang diduga mengakar di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Dalam konferensi pers resmi pada Rabu petang, 10 Desember 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Irfan Wibowo, menyampaikan bahwa penyidikan kasus ini telah dinaikkan ke tahap penetapan tersangka. Dua figur strategis Kota Bandung resmi dijerat.
Berdasarkan rilis Kejari Bandung, tersangka yang ditetapkan adalah:
- E – Wakil Wali Kota Bandung. Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-10/M.2.10/Fd.2/12/2025, tanggal 9 Desember 2025.
- RA – Anggota DPRD Kota Bandung sekaligus Ketua Partai NasDem Kota Bandung. Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-11/M.2.10/Fd.2/12/2025, tanggal 9 Desember 2025.
Penetapan ini menjadi titik kulminasi dari hiruk-pikuk kabar yang sejak 9 Desember beredar di kalangan wartawan, grup WhatsApp politik, hingga ruang publik Kota Bandung.
Dalam dokumen resminya, Kejari Bandung menjelaskan bahwa keduanya diduga kuat berkolaborasi menyalahgunakan kewenangan, terutama terkait pengaturan jabatan dan paket pekerjaan di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Indikasi dugaan pelanggaran mencakup :
- Intervensi dalam pengisian jabatan di lingkungan Pemkot Bandung.
- Dugaan pemberian dan penerimaan keuntungan untuk memuluskan penempatan posisi tertentu.
- Pengaturan paket pekerjaan yang mengikutsertakan pihak-pihak tertentu.
Kejari menegaskan bahwa rangkaian tindakan tersebut merugikan tata kelola pemerintahan dan memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Keduanya dijerat dengan, Pasal 12 huruf e UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. UU No. 20/2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman atas pasal ini mencapai 4 hingga 20 tahun penjara.
Sejak 9 Desember pagi, kabar pemanggilan keduanya sudah ramai di kalangan pewarta.
Beberapa sumber internal kejaksaan mengonfirmasi bahwa surat pemeriksaan memang telah dikirimkan. Namun, keduanya tidak hadir dengan alasan sakit.
Wartawan menunggu hingga larut malam di kantor Kejari Bandung. Pada pukul 22.00 WIB, Kepala Kejari hanya memberikan pernyataan singkat, mengindikasikan adanya keputusan penting yang masih dirampungkan. Kebenarannya terjawab keesokan hari saat rilis resmi disampaikan.
Penetapan tersangka terhadap dua tokoh kunci ini mengguncang arena politik Kota Bandung:
- E, sebagai Wakil Wali Kota, adalah figur yang seharusnya menjaga integritas birokrasi.
- RA, Ketua Partai NasDem Kota Bandung, memiliki pengaruh besar dalam lanskap politik kota.
Kasus ini diperkirakan membuka babak baru peta politik Kota Bandung jelang tahun politik 2026. Kejaksaan sendiri menegaskan bahwa penyidikan belum berhenti, dan peluang munculnya tersangka baru masih terbuka.
Sumber : DeskJabar.com
Foto : Tangkapan Layar
