SEMARANG, Blok7.id – Kasus dugaan salah tangkap dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan personel Polsek Jepon dan Polres Blora terhadap seorang remaja berinisial RF alias AT (16) akhirnya berakhir damai.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kasus yang sempat memicu kegaduhan publik itu diselesaikan melalui mediasi yang difasilitasi Polda Jawa Tengah dengan melibatkan pemerintah daerah dan keluarga korban.
Sebelumnya, sejumlah anggota kepolisian dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Tengah. Laporan itu muncul setelah AT dituding sebagai pelaku pembuangan bayi di kawasan Semanggi, Kabupaten Blora, dan diduga diperiksa tanpa prosedur yang sesuai, meski statusnya masih anak di bawah umur.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menyampaikan, pertemuan antara aparat kepolisian, pemerintah daerah, dan keluarga korban telah menghasilkan kesepakatan bersama untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
“Sudah ada pertemuan mufakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan,” ujar Artanto usai mendampingi kunjungan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Stasiun Tawang, Kota Semarang, Minggu (21/12/2025).
Artanto menambahkan, Polda Jawa Tengah akan terus memantau tindak lanjut kesepakatan tersebut. Salah satu poinnya adalah rencana pencabutan laporan pengaduan oleh pihak keluarga korban.
“Setelah rapat musyawarah menyelesaikan secara kekeluargaan, pihak keluarganya akan mencabut aduannya,” jelasnya.
Sebagai bagian dari penyelesaian, Pemerintah Kabupaten Blora berkomitmen memberikan beasiswa pendidikan kepada AT.
Harapannya, kesepakatan ini dapat menjadi jalan keluar yang adil bagi semua pihak tanpa harus berlarut di ranah hukum.
(Redaksi/Hans)
