Spread the love

JAKARTA, Blok7.id – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI yang membahas perkara Hogi Minaya, warga Sleman yang justru ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar pelaku penjambretan, mengungkap persoalan serius dalam penegakan hukum.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, Lola Nelria Oktavia, secara terbuka menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja penyidik Polrestabes Sleman, Yogyakarta.

Dalam forum resmi tersebut, Lola menyampaikan ilustrasi hukum yang dimaksudkan untuk menggambarkan kebingungan dan keganjilan logika penyidikan dalam kasus tersebut.

“Coba saya butuh saran. Nanti kalau saya kejar, dia pakai mobil, saya pakai mobil, saya kejar nih gitu kan? Di depan ada jurang, dia nggak ngerem, dia masuk jurang, mati. Saya yang disalahin atau gimana nih?” ujar Lola.

Pernyataan itu muncul sebagai bentuk kritik atas cara penyidik menilai peristiwa pidana secara mekanis dan terpisah-pisah.

Dalam kasus Hogi Minaya, warga yang bertindak mengejar pelaku kejahatan justru diperlakukan sebagai tersangka, sementara konteks peristiwa dan latar belakang kejadian dinilai diabaikan.

Namun, pernyataan dalam RDP tersebut juga memantik diskursus lebih luas tentang kualitas pemahaman hukum.

Kombes Manang Soebeti menilai bahwa rapat di Komisi III justru memperlihatkan persoalan mendasar, bukan hanya di tingkat penyidik, tetapi juga dalam cara hukum dibahas dan diawasi.

“Rapat Dengar Pendapat di Komisi III kemarin memperlihatkan pemahaman hukum yang dimiliki oleh para penyidik masih banyak kekurangan,” tegas Manang, Kamis (29/1/2026).

Menurutnya, kesalahan fatal dalam penanganan perkara seperti Hogi Minaya berawal dari cara pandang yang keliru terhadap hukum. Penyidik dinilai memahami hukum secara parsial dan kontekstual semata, tanpa menggali asas, filosofi, serta latar belakang historis yang seharusnya menjadi pijakan utama.

“Hukum itu bukan sesuatu yang kontekstual, tapi harus betul-betul dipahami bagaimana filosofisnya, bagaimana latar belakang historisnya, dan apa asas-asas yang ada di dalamnya,” lanjutnya.

Manang menyinggung kasus penjambretan di Yogyakarta sebagai contoh konkret kegagalan penyidik memahami rangkaian peristiwa secara utuh.

Sejak awal, penyidikan sudah keliru karena memisahkan peristiwa utama dengan akibat lanjutan, tanpa menilai hubungan kausalitas dan situasi yang melatarbelakangi kejadian.

“Penyidik tidak bisa menilai apa yang melatarbelakangi peristiwa pada saat itu, tidak bisa memahami secara utuh rangkaian peristiwa yang ada,” ujarnya.

Ia menyatakan keprihatinan mendalam dan berharap kesalahan serupa tidak terus berulang. Menurut Manang, penegakan hukum yang hanya berpegang pada kepastian hukum formal justru berpotensi melukai rasa keadilan masyarakat.

“Hukum itu harus ada keadilan, harus rasa keadilan diutamakan. Jangan hanya menganggap hukum itu atas dasar kepastian hukum di atas segala-galanya, tapi keadilan itu yang lebih utama,” tutupnya.

Polemik dalam kasus Hogi Minaya kembali menegaskan bahwa masalah utama penegakan hukum bukan sekadar aturan, melainkan cara berpikir aparat dan pengawasnya.

Ketika hukum direduksi menjadi logika sederhana tanpa empati dan pemahaman utuh, korban kejahatan berisiko kembali menjadi korban sistem, dan keadilan pun semakin menjauh dari tujuan sejatinya.

(Redaksi/Hans)

error: Content is protected !!