Spread the love

SURABAYA, Blok7.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menetapkan dan menahan Direktur PT Buana Jaya Surya berinisial LT dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa sarana dan prasarana (sapras) SMK Negeri di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang sah atas keterlibatan LT dalam proyek pengadaan yang diduga sarat rekayasa. LT langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.

“Berdasarkan alat bukti yang sah, penyidik menetapkan LT sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, John Franky Yanafia Ariandi, Rabu (4/2/2026).

Penyidikan perkara ini mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jawa Timur Nomor PRINT-932/M.5/Fd.2/06/2025 tertanggal 20 Juni 2025.

Kasus bermula dari alokasi anggaran Dinas Pendidikan Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 untuk peningkatan sarana dan prasarana SMK dengan nilai fantastis.

Anggaran tersebut meliputi belanja pegawai, alat tulis kantor, jasa, konsumsi, dan perjalanan dinas sebesar Rp759 juta, belanja hibah Rp78 miliar, serta belanja modal alat dan konstruksi mencapai Rp107,8 miliar.

Dalam proses pengadaan, mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur SR diduga mempertemukan H selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan JT dari pihak swasta.

Pertemuan itu disinyalir menjadi pintu masuk pengaturan proyek belanja modal sarana dan prasarana SMK.

JT bersama tim calon penyedia kemudian menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang digunakan dalam proses lelang. Praktik tersebut diduga kuat menjadi sarana pengondisian pemenang tender.

JT selanjutnya mengikuti lelang melalui sejumlah perusahaan, antara lain PT Buana Jaya Surya, PT Lintang Utama Nusantara, PT Tunas Maju Bersama, PT Multi Centra Alkesindo, PT Delta Sarana Medika, dan PT Desina Dewa Rizky.

Perusahaan-perusahaan tersebut kemudian ditetapkan sebagai pemenang lelang kegiatan pengadaan sarana dan prasarana SMK Negeri serta belanja hibah SMK swasta.

Khusus PT Buana Jaya Surya yang dipimpin LT, perusahaan ini memenangkan paket pengadaan alat bengkel SMK Paket 1. Paket pekerjaan tersebut diduga kuat dikendalikan oleh JT, yang diketahui memiliki hubungan keluarga dengan LT.

Dalam pelaksanaannya, LT diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis kontrak dan melakukan keterlambatan pengiriman barang. Namun demikian, pembayaran tetap dicairkan bersama PPK/KPA seolah-olah pekerjaan telah selesai 100 persen, tanpa pengenaan denda keterlambatan sebagaimana mestinya.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, LT telah tiga kali dipanggil sebagai saksi oleh penyidik, namun tidak pernah memenuhi panggilan.

Setelah dilakukan pencarian, LT akhirnya ditemukan di sebuah apartemen di Jakarta dan dibawa ke Surabaya untuk menjalani pemeriksaan.

Untuk kepentingan penyidikan, LT ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 3 Februari hingga 22 Februari 2026 di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jawa Timur.

Sebelumnya, Kejati Jatim telah menetapkan sejumlah tersangka lain dalam perkara ini, yakni JT, H, SR, HB, dan S. Berdasarkan hasil penghitungan auditor berwenang, perbuatan para tersangka diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp157,6 miliar.

(Redaksi/Hans)

error: Content is protected !!