BLORA, Blok7.id – Penanganan kasus ledakan sumur minyak ilegal yang menewaskan lima warga di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora menyatakan berkas perkara tiga tersangka dalam kasus tersebut telah lengkap atau berstatus P21.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kepala Seksi Intelijen Kejari Blora, Hendi Budi Fidrianto, mengatakan status tersebut diberikan setelah proses penyidikan yang berlangsung lebih dari enam bulan sejak penetapan tersangka oleh kepolisian pada 28 Agustus 2025.
“Ini (kasus ledakan sumur minyak ilegal) sudah P21. Saat ini tinggal menunggu penyerahan tersangka sama barang bukti ke kejaksaan dari Polres Blora,” ujar Hendi, Rabu (11/3/2026).
Dengan dinyatakannya berkas lengkap, proses hukum selanjutnya adalah pelimpahan tahap dua dari penyidik Polres Blora kepada jaksa penuntut umum, yang meliputi penyerahan tersangka beserta barang bukti untuk segera disidangkan di pengadilan.
Sebelumnya, Polres Blora menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam peristiwa ledakan sumur minyak ilegal yang terjadi pada 17 Agustus 2025 lalu.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menjelaskan ketiga tersangka tersebut memiliki peran berbeda dalam kegiatan pengeboran minyak ilegal yang berujung tragedi maut tersebut.
“Tersangka SPR (46) warga Bogorejo bertindak sebagai pemilik lahan sekaligus inisiator pengeboran. ST (45) sebagai calon investor, serta SHRT alias GD (42) sebagai pelaksana pengeboran,” jelasnya saat konferensi pers di Mapolres Blora, 28 Agustus 2025.
Akibat kejadian tersebut, kerugian materi diperkirakan mencapai sekitar Rp170 juta.
“Kerugian materi akibat kebakaran diperkirakan mencapai Rp170 juta,” tambahnya.
Lanjut AKBP Wawan, para tersangka dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas), dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 359 KUHP junto Pasal 55 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
“Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya sempat mendapatkan penangguhan penahanan dari Polres Blora. Penangguhan tersebut diberikan dengan pertimbangan para tersangka bersikap kooperatif selama proses penyidikan dan tidak menghilangkan barang bukti. Penjamin penangguhan adalah kuasa hukum masing-masing tersangka,” ungkapnya.
Peristiwa ledakan sumur minyak ilegal tersebut menjadi salah satu tragedi terbesar di wilayah Blora sepanjang 2025. Insiden itu menyebabkan lima warga meninggal dunia akibat luka bakar serius, termasuk seorang balita.
Salah satu korban yang meninggal di lokasi kejadian adalah Tanek (88). Sementara korban lainnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan akibat luka bakar yang cukup parah.
Kasus ini pun menjadi sorotan karena praktik pengeboran minyak ilegal di wilayah Blora masih kerap terjadi dan berisiko tinggi terhadap keselamatan masyarakat sekitar.
Kini, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, publik menanti proses persidangan untuk mengungkap secara terang tanggung jawab para pihak yang terlibat dalam tragedi yang merenggut lima nyawa tersebut.
(Redaksi/Hans)
