Spread the love

BLORA, Blok7.id – Penanganan kasus dugaan perusakan di wilayah Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, memasuki babak baru.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kepolisian Resor Blora resmi menerbitkan Surat Panggilan Saksi ke-1 Nomor: S.Pgl/108/II/RES.1.10/2026/Reskrim terhadap Agus Sutrisno, warga Desa Palon.

“Surat bertanda Pro Justicia itu diterbitkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/6/II/2026/SPKT/Satreskrim/Polres Blora/Polda Jawa Tengah tertanggal 23 Februari 2026, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/16/II/RES.1.10/2026/Reskrim di tanggal yang sama,” tulis surat itu, Rabu (25/2/2026).

Agus Sutrisno, pria kelahiran Blora 20 Juli 1980, dipanggil untuk hadir pada Jumat, 27 Februari 2026 pukul 09.00 WIB di Kantor Satreskrim Polres Blora, Jalan Raya Blora-Cepu Km 5.

Ia akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana perusakan dan penghancuran barang.

“Kasus ini merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait perusakan barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Turirejo-Palon-Nglobo, Desa Palon, pada Jumat, 20 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB,” kata tulisan di surat tersebut.

Meski dalam surat disebutkan dugaan perbuatan mengarah pada nama yang sama, penyidik menegaskan bahwa status tersangka belum ditetapkan.

Proses pemeriksaan masih dalam tahap penyidikan awal untuk mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi.

“Pemanggilan ini juga berlandaskan kewenangan penyidik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” terang tulisan yang ada di dalam surat.

Penyidik yang menangani perkara ini adalah IPDA Muhammad Alfaritsyah Iwan Putra. Pihak kepolisian mengingatkan bahwa setiap orang yang dipanggil secara sah dan tidak memenuhi panggilan tanpa alasan patut dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 285 KUHP terbaru.

“Sementara itu, laporan perkara ini diajukan oleh Hermawan Susilo, warga Demak. Penyidik memastikan koordinasi dengan pihak kejaksaan telah dilakukan sejak dimulainya penyidikan pada 23 Februari 2026,” tandas isi surat laporan ini.

(Redaksi/Hans)

error: Content is protected !!