SLEMAN, YOGYAKARTA, Blok7.id – Sebuah keputusan hukum yang menyentuh rasa keadilan masyarakat baru saja diketuk oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, secara resmi mengumumkan penghentian penuntutan terhadap Adhe Pressly Hogiminaya, seorang suami yang sempat menjadi tersangka usai membela istrinya dari serangan jambret.
Langkah ini membuktikan bahwa hukum tidak melulu soal teks undang-undang yang kaku, tapi juga soal hati nurani.
Alasan Kemanusiaan: Tersangka melakukan tindakan tersebut murni sebagai upaya perlindungan diri dan keluarga saat menghadapi tindak kriminal.
Dasar Hukum: Penghentian ini tertuang dalam Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Nomor: TAP-670/M.4.11/Eoh.2/01/2026.
Kepentingan Umum: Jaksa menilai bahwa melanjutkan perkara ini justru akan mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat yang mendukung aksi heroik sang suami.
”Hukum harus menjadi pelindung bagi mereka yang benar, bukan jerat bagi mereka yang terpaksa melawan demi keselamatan nyawa,” ungkapnya.
Keputusan yang dibacakan pada Jumat, 30 Januari 2026 ini disambut haru oleh pihak keluarga dan kuasa hukum, Teguh Sri Raharjo.
Kasus ini sempat menjadi sorotan publik karena memicu perdebatan mengenai batas-batas pembelaan diri dalam hukum pidana di Indonesia.
Dengan keluarnya SKP2 ini, Adhe kini bebas murni dan status tersangkanya resmi dicabut.
Kejari Sleman seolah mengirimkan pesan kuat: ‘Di bawah langit Sleman, keberanian membela kebenaran tidak akan berakhir di balik jeruji besi’.
(Redaksi/Hans)
