Spread the love

BLORA, Blok7.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora terus mendalami kasus kredit macet yang menjerat Perumda BPR Bank Blora Artha. Hingga awal Agustus 2025, sebanyak 15 saksi telah diperiksa, termasuk 4 orang debitur.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kasi Intelijen Kejari Blora, Jatmiko Raharjo, menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berjalan intensif dan akan terus berkembang seiring dengan pemeriksaan lanjutan.

“Hari ini empat saksi kami panggil, semuanya debitur. Total sejauh ini sudah 15 saksi diperiksa, dan masih banyak lagi yang akan dipanggil,” ujarnya, Kamis (7/8/2025), dilansir dari harianmuria.com.

Jatmiko menegaskan bahwa proses hukum masih dalam tahap pengumpulan dan pendalaman barang bukti oleh penyidik.

“Sudah ada barang bukti, tapi masih terus dikembangkan dan ditelusuri. Nanti akan kami sampaikan saat penetapan tersangka,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa jumlah barang bukti masih bisa bertambah, seiring pemeriksaan saksi yang terus berjalan.

“Masih berkembang dan bisa bertambah, karena pemeriksaan belum selesai,” tegas Jatmiko.

Sebeleumnya, Bupati Blora Arief Rohman menyatakan telah menjalin koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyusun langkah penyelesaian kredit macet.

“Kami sudah menyusun action plan bersama OJK untuk mengatasi persoalan ini,” katanya.

Wakil Bupati Blora, Sri Setyorini, juga menegaskan perlunya restrukturisasi total Bank Blora Artha untuk memulihkan kepercayaan publik.

“Kita akan perbaiki sistemnya, dan mendukung kepengurusan baru yang segera dilantik,” ucapnya.

Wabup juga menegaskan bahwa, debitur yang belum menyelesaikan kewajiban akan dipanggil resmi oleh pihak berwenang.

“Semua yang tidak bayar akan dipanggil. Konsekuensinya apa, pasti tahu sendiri,” tegasnya.

Seperti diketahui, Bank Blora Artha dilaporkan mengalami kredit bermasalah lebih dari Rp20 miliar.
Debitur berasal dari dalam dan luar Kabupaten Blora.

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sempat melakukan penyelidikan awal pada 31 Oktober hingga 1 November 2024 terkait dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang.

Setidaknya 6 pejabat internal telah dimintai klarifikasi, termasuk Direktur Utama, Dewan Pengawas, Kepala Bagian Analisis dan Support Kredit, Kepala Bagian Pemasaran, serta Kepala Sub Bagian. (Hans)

error: Content is protected !!