MEDAN, Blok7.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dua unit kapal tunda berkapasitas 2 \times 1800 HP pada PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) Cabang Dumai untuk periode tahun 2018-2021.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kedua tersangka yang ditahan adalah HAP, mantan Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018-2021, dan BS, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017-2021.
Menurut PLH Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, “Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah,” ungkapnya.
Kedua tersangka, lanjutnya, langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari, terhitung sejak Kamis (25/9/2025) hingga 14 Oktober 2025 di Rutan Kelas I Medan.
Kasus korupsi ini bermula dari kontrak pengadaan kapal senilai Rp135,81 miliar. Namun, hasil penyidikan mengungkap adanya penyimpangan serius.
Realisasi pembangunan kapal ditemukan tidak sesuai spesifikasi, progres fisik jauh dari ketentuan kontrak, dan pembayaran yang telah dilakukan tidak sebanding dengan kemajuan pekerjaan di lapangan.
Akibat perbuatan kedua tersangka, negara ditaksir mengalami potensi kerugian keuangan sebesar Rp92,35 miliar. Kerugian ini diperparah dengan kerugian perekonomian negara setidaknya Rp23,03 miliar per tahun karena dua unit kapal tersebut tidak selesai dan tidak dapat dimanfaatkan.
“Atas perbuatannya, HAP dan BS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi,” terang Muhammad Husairi.
Muhammad Husairi menegaskan bahwa, penegakan hukum ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam mendukung tata kelola keuangan negara yang bersih, transparan, dan akuntabel, sekaligus untuk memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi.
“Untuk kepentingan penyidikan, HAP dan BS ditahan selama 20 hari terhitung sejak 25 September hingga 14 Oktober 2025 di Rutan Kelas I Medan,” tandasnya.
Kejati Sumut menegaskan bahwa, “Penegakan hukum ini merupakan wujud komitmen kejaksaan dalam mendukung tata kelola keuangan negara yang bersih, transparan, akuntabel, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku korupsi,” ujar Muhammad Husairi. (Hans)
