Jakarta,Blok7.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 6 bulan penjara kepada Laras Faizati (26), terdakwa kasus penghasutan demonstrasi Agustus 2025. Meski dinyatakan bersalah, hakim memerintahkan agar Laras segera dibebaskan dari tahanan hari ini.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Dalam persidangan yang digelar Kamis (15/1/2026), Hakim Ketua I Ketut Darpawan menyatakan Laras terbukti secara sah melakukan tindak pidana penghasutan melalui media sosial. Namun, hakim menerapkan ketentuan KUHP baru yang memungkinkan terdakwa tidak perlu menjalani hukuman di balik jeruji besi.
“Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” ujar hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.
Terapkan Pidana Pengawasan
Majelis hakim menjelaskan bahwa Laras dijatuhi pidana pengawasan. Artinya, ia tidak perlu masuk penjara dengan syarat tidak melakukan tindak pidana dalam masa percobaan selama satu tahun.
Ada beberapa pertimbangan hakim di balik vonis ini, antara lain:
- Bukan Penggerak Utama: Laras dinilai tidak mengorganisir massa secara langsung.
- Kondisi Sosial: Hakim melihat potensi Laras untuk menjadi pribadi yang lebih baik di masa depan.
- Penerapan KUHP Baru: Sesuai Pasal 70 ayat (1) KUHP Baru, pidana penjara sedapat mungkin dihindari bagi pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana.
“Majelis hakim memperkirakan pembinaan di luar lembaga kemasyarakatan akan berhasil untuk diri terdakwa,” lanjut hakim.
Respons Laras Faizati
Usai mendengar putusan tersebut, Laras mengaku lega meski merasa keadilan belum sepenuhnya tegak. Ia menyinggung soal oknum aparat yang menurutnya belum tersentuh hukum dalam tragedi yang memicu demonstrasi tersebut.
“Alhamdulillah bisa pulang, tapi keadilan belum sepenuhnya tegak. Semoga ini jadi titik awal untuk demokrasi yang lebih baik,” kata Laras di PN Jaksel.
Pihak Laras maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih ‘pikir-pikir’ selama tujuh hari ke depan untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
Sebagai informasi, Laras sebelumnya ditahan di Rutan Bambu Apus karena unggahannya di media sosial yang dinilai menghasut massa saat demo besar Agustus 2025 lalu. Kini, tim kuasa hukum tengah mengurus administrasi agar Laras bisa langsung menghirup udara bebas sore ini.
