Spread the love

Blok7.id – Kementerian Agama menegaskan tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Pemerintah memastikan pengelolaan dan distribusi zakat tetap berjalan sesuai ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan.

Penegasan itu disampaikan Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, di Jakarta, Jumat (20/2/2026).

“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai Syariat dan peraturan perundang-undangan. Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan ashnaf sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Prinsip ini menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat nasional,” tegas Thobib Al Asyhar.

Zakat Hanya untuk Delapan AshnafThobib menjelaskan, zakat hanya disalurkan kepada delapan golongan penerima (ashnaf) sebagaimana diatur dalam Surat Al-Taubah ayat 60.

Delapan ashnaf tersebut meliputi fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Seluruhnya memiliki kriteria yang jelas dalam syariat Islam dan menjadi dasar distribusi zakat di Indonesia.

Diatur dalam UU Pengelolaan ZakatIa juga merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Dalam regulasi tersebut, zakat diwajibkan untuk disalurkan kepada mustahik atau pihak yang berhak menerima zakat sesuai syariat.

Menurut Thobib, Pasal 25 UU tersebut mengatur kewajiban pendistribusian zakat kepada mustahik, sementara Pasal 26 menegaskan bahwa penyaluran dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.

“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan Syariat. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” lanjutnya.

Pengelolaan Diawasi dan DiauditThobib juga menekankan bahwa pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi yang berada dalam pengawasan pemerintah.

Pengelolaan tersebut dilakukan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang memiliki izin resmi serta diaudit secara berkala.

“Saya mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakatnya pada lembaga pengelola zakat yang memiliki izin resmi dari pemerintah, baik Baznas maupun LAZ. Untuk akuntabilitas, kinerja mereka juga diaudit oleh auditor independen secara berkala,” tandasnya.

error: Content is protected !!