BLORA, Blok7.id – Pemangkasan drastis alokasi Dana Desa (DD) Tahap II Tahun Anggaran 2025 memicu keresahan luas di kalangan kepala desa di Kabupaten Blora. Kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang merevisi PMK 108/2024 terkait tata kelola pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa memotong dana non-earmark hingga hanya menyisakan sekitar Rp200 juta per desa.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Para kepala desa menilai kebijakan itu diterapkan terlalu mendadak, tanpa mempertimbangkan proses perencanaan desa yang sudah berjalan berbulan-bulan. Situasi ini dikhawatirkan mengacaukan program pembangunan di lebih dari 80.000 desa di seluruh Indonesia.
Pusing di Lapangan: Dana Non-Earmark Dipangkas, Desa Kehilangan Nafas Operasional
Salah satu kepala desa di Blora, berinisial R, mengaku kebijakan tersebut membuat desa berada dalam kebingungan.
“Karena Inpres Nomor 17 Tahun 2025 terkait SKP empat menteri. Anggaran buat desa diambilkan dari alokasi desa, tidak mengganggu fiskal lain,” ujarnya, Kamis (4/12/2025).
Ia menilai pemberlakuan PMK 81/2025 dilakukan terlalu cepat, tanpa mempertimbangkan mekanisme perencanaan desa yang memerlukan waktu panjang dan biaya besar.
“Pemberlakuannya terlalu cepat tanpa melihat peraturan tahun berjalan. Banyak kegiatan terancam terbuang sia-sia,” tambahnya.
Sejumlah kades juga menyebut perubahan ini bukan karena kondisi darurat, melainkan karena penataan ulang sekitar 3.000 pos APBN dan 71 komponen Dana Desa sebelum dibagi dengan formula baru ke sekitar 8.000 desa. Hingga kini, mereka mengaku tidak pernah menerima penjelasan rinci mengenai formula tersebut.
Pembangunan di Randublatung Mati Suri
Protes paling keras datang dari Paguyuban Kepala Desa Randublatung. Banyak desa di wilayah ini mengaku pembangunan berhenti total akibat pencairan non-earmark Tahap II yang tak kunjung dibuka.
AT, salah satu kades anggota paguyuban, menyebut desa seolah dipaksa berhadapan dengan warganya sendiri.
“Aspirasi warga sudah kami terima, sudah kami ACC, tinggal realisasi. Tapi dana desa tahap kedua non-earmark belum bisa dicairkan,” ujarnya, Selasa (2/12/2025).
Pemberitahuan penghentian pencairan bahkan disampaikan mendadak melalui grup komunikasi perangkat desa pada 27 November 2025.
“Kita diinfo lewat grup Praja. Mendadak begitu saja. Kami bingung.”
Kini, proyek drainase, talut, hingga pengerasan jalan bernilai sekitar Rp200 juta hanya berhenti di tataran dokumen.
Warga menuntut realisasi, namun desa kehilangan ruang gerak. Sementara dana earmark sekitar Rp200 juta per desa, sudah habis untuk kebutuhan kesehatan, bantuan pendidikan PAUD, dan madrasah diniyah.
Desa Terpaksa Minta Maaf ke Warga
Merasa terjebak kebijakan teknis pusat, paguyuban kades Randublatung melakukan klarifikasi terbuka.
“Kami sampaikan permohonan maaf karena kegiatan yang sudah direncanakan belum bisa direalisasikan. Ini keputusan pusat, bukan kemauan desa,” kata AT.
Paguyuban berharap pemerintah pusat membuka kembali pencairan non-earmark setidaknya untuk tahun anggaran berjalan, agar pembangunan tidak terus tersandera.
PMD Blora: Aplikasi Non-Earmark Terkunci Sejak 17 September
Kepala Bidang Penataan, Pengembangan, dan Pengelolaan Keuangan Desa Dinas PMD Blora, Suwiji, membenarkan adanya kendala teknis terkait penerapan PMK 81/2025.
“Aplikasi pencairan dana desa tidak bisa dipakai sejak 17 September. Sejak 21 Oktober hanya pengajuan earmark yang bisa diproses,” jelasnya.
Hingga kini, seluruh pengajuan earmark sudah cair. Sebaliknya, seluruh pengajuan non-earmark di Kabupaten Blora terhenti total.
Desa Terdampak, Program Mandek, Pusat Diminta Tidak Lepas Tangan
Stagnasi pencairan dana non-earmark Tahap II 2025 membuat ratusan desa di Blora dan ribuan desa di Indonesia, mengalami kemandekan program fisik maupun pemberdayaan.
Formula baru yang tidak transparan, ditambah implementasi kebijakan yang dinilai tergesa-gesa, memicu kebingungan, protes, hingga potensi gesekan sosial antara pemerintah desa dan warganya.
Desa kini menunggu kepastian dari pemerintah pusat, apakah pencairan akan dibuka kembali, ditunda, atau dialihkan ke mekanisme baru.
Yang pasti, desa membutuhkan kepastian, bukan sekadar instruksi yang berubah mendadak.
Dampak Hilirisasi dan Ekonomi Lokal
Selain terkait kasus tersebut, beberapa kades juga menyinggung kekhawatiran bahwa program hilirisasi dan penguatan koperasi bisa mengancam usaha konvensional jika tidak disertai regulasi yang matang.
Perdagangan offline kini semakin sepi karena pergeseran ke platform online.
“Sekarang saja semenjak onlinan, perdagangan sudah mulai sepi,” ujarnya. (Hans)
