Spread the love

KEBUMEN, Blok7.id – Ketua LPKSM Kresna Cakra Nusantara, SG, resmi melaporkan salah satu media lokal di Kebumen ke Dewan Pers atas dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya secara pribadi maupun lembaganya.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Laporan tersebut diajukan melalui aplikasi pengaduan Dewan Pers pada Sabtu, 14 Februari 2026, sekitar pukul 18.30 WIB.

SG menegaskan bahwa karya jurnalistik yang profesional dan bertanggung jawab merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik. Namun, menurutnya, tidak semua media lokal menjalankan fungsi pers sesuai kaidah dan kode etik jurnalistik.

“Saya merasa sangat dirugikan dengan pemberitaan yang dibuat oleh media lokal tersebut. Pemberitaan itu telah menuduh dan memfitnah, serta menyerang kehormatan pribadi saya,” ujar SG, Sabtu (14/2/2026).

Ia juga mempertanyakan legalitas media yang bersangkutan dan meminta Dewan Pers melakukan verifikasi administratif.

SG ingin memastikan apakah media tersebut telah memenuhi standar perusahaan pers sebagaimana diatur dalam perundang-undangan, termasuk dokumen pendirian dan pendaftaran badan hukum yang sah.

“Saya ingin tahu apakah media tersebut sudah memiliki izin yang sah untuk memenuhi standar, seperti dokumen pendirian lengkap dan nama perusahaan terdaftar di lembaga berwenang. Sebab menurut saya, oknum tersebut sudah melanggar kode etik seorang jurnalis,” tegasnya.

Menurut SG, pemberitaan yang dipermasalahkan berjudul ‘Dugaan Oknum Pendamping Warga Jadi Sumber Polemik Usaha Pengeringan Bulu Ayam di Kaibonpetangkuran dan Dugaan Proses Musyawarah yang Sengaja Dibuat Gagal’ yang diterbitkan media lokal tersebut, pada Jumat, 13 Februari 2026.

Ia menilai pemberitaan tersebut tidak berimbang karena tidak memberikan ruang klarifikasi kepadanya sebelum artikel dipublikasikan. Selain itu, media tersebut disebut hanya mengandalkan satu narasumber tanpa verifikasi mendalam.

“Mereka tidak melakukan verifikasi yang cukup sebelum mempublikasikan berita. Tidak ada upaya konfirmasi kepada saya sebagai pihak yang disebut. Ini jelas melanggar prinsip keberimbangan dan akurasi,” ungkapnya.

SG berharap Dewan Pers dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan objektif. Ia juga meminta agar sanksi tegas diberikan apabila terbukti terjadi pelanggaran kode etik jurnalistik.

“Media lokal tersebut harus bertanggung jawab. Saya tidak ingin ada lagi korban pencemaran nama baik akibat pemberitaan yang tidak bertanggung jawab. Dewan Pers harus bertindak tegas demi menjaga marwah pers yang profesional,” tandasnya.

(Redaksi/Hans)

error: Content is protected !!