Spread the love

BLORA, Blok7.id – Polemik kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Blora Patra Energi (BPE) kembali mengemuka setelah sebuah surat resmi bernomor 01/SKM/XI/2025 dari kelompok masyarakat kritis Blora dilayangkan kepada Gubernur Jawa Tengah, Bupati Blora, serta sejumlah pimpinan daerah, Senin (24/11/2025).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Surat tersebut menyoroti tajam kinerja jajaran pimpinan BUMD, terutama Komisaris PT BPE, Seno Margo Utomo.

Dikonfirmasi pada hari yang sama, Komisaris PT BPE Seno Margo Utomo mengatakan telah mengetahui adanya laporan tersebut. Ia memberikan respons terbuka dan tanpa tekanan.

“Iya sudah tahu. Pelaporan saya nama masyarakat ya? Saya tunggu kalau dipanggil audiensinya. Saya nggak kaget. Ya semoga Gubernur beri respon. Suwun infonya,” tulis Seno Margo Utomo, Komisaris PT BPE.

Pernyataan Seno memperlihatkan bahwa ia siap menghadapi proses klarifikasi jika pemerintah daerah memanggilnya.

Surat masyarakat tersebut menyoroti belum optimalnya peningkatan lifting minyak yang sebelumnya dijanjikan sebagai salah satu fokus utama kinerja PT BPE.

Mereka juga mempertanyakan kontribusi perusahaan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai belum menunjukkan lompatan signifikan.

Kelompok masyarakat pengirim surat juga menyinggung adanya dugaan praktik yang dianggap menghambat optimalisasi lifting minyak. Mereka mencurigai keberadaan pihak-pihak tertentu yang disebut sebagai aktor penghambat, yang oleh sebagian warga bahkan disinggung sebagai potensi mafia perminyakan.

Meski demikian, dugaan tersebut belum disertai bukti publik, sehingga masyarakat meminta pemerintah melakukan audit investigatif yang transparan.

Isu lain yang mendapat perhatian tajam adalah lambannya langkah PT BPE dalam menindaklanjuti peluang pendapatan dari aktivitas sumur minyak ilegal di tiga wilayah, antara lain Gandu Bogorejo, Plantungan, Ngiyono Japah.

Menurut laporan masyarakat, potensi tersebut seharusnya bisa dikelola dan dilegalkan menjadi sumber pendapatan sah bagi Kabupaten Blora.

Dalam surat resminya, masyarakat Blora menyampaikan tiga tuntutan utama:

  • Audit investigatif menyeluruh terhadap Komisaris dan Direksi PT BPE.
  • Penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang diduga menghambat lifting minyak dan menyebabkan potensi kebocoran pendapatan daerah.
  • Optimalisasi kontribusi PT BPE, termasuk percepatan pengambilalihan kegiatan sumur minyak ilegal di wilayah potensial.

Mereka juga mempertanyakan keputusan penunjukan kembali Seno Margo Utomo sebagai Komisaris, yang dinilai belum menunjukkan performa optimal.

Hingga saat ini, masyarakat Blora masih menunggu langkah tegas dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah maupun Pemerintah Kabupaten Blora.

Publik berharap pemerintah segera mengeluarkan keputusan yang objektif, termasuk membuka pintu investigasi jika diperlukan.

Kasus ini diperkirakan akan menjadi salah satu sorotan utama dalam tata kelola sektor energi daerah, mengingat besarnya potensi migas Blora serta tingginya ekspektasi publik terhadap performa BUMD. (Hans)

error: Content is protected !!