Spread the love

SRAGEN, Blok7.id – Komisi I DPRD Sragen mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen segera menghadirkan solusi konkret atas polemik pendirian Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang berdiri di atas lahan sawah produktif.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

DPRD menegaskan, jangan sampai persoalan ini dibiarkan berlarut-larut hingga seluruh risiko hukum dan administratif justru dibebankan kepada kepala desa (kades).

Ketua Komisi I DPRD Sragen, Endro Supriyadi, menegaskan sejak awal pihaknya telah mengingatkan Bupati agar mendampingi kades secara serius dalam pelaksanaan program KDMP.

Bahkan dalam beberapa rapat Komisi I, DPRD telah mendesak agar Bupati mempertemukan kades dengan Kodim guna koordinasi yang jelas terkait pembangunan KDMP.

Namun hingga kini, menurut Endro, langkah tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Pernyataan Pemkab yang disampaikan Wakil Bupati Sragen, Suroto, yang hanya mewanti-wanti kades agar lebih berhati-hati, justru dinilai melempar beban ke level desa.

“Dari statemen Wabup, kesannya tanggung jawab hanya dibebankan ke kades. Padahal kades itu sejak awal tidak dilibatkan dalam perencanaan, hanya diminta menyiapkan lahan,” tegas Endro saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (5/2/2026).

Endro menekankan, Pemkab Sragen harus segera turun tangan memberikan jalan keluar atas pendirian KDMP yang melanggar Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Terlebih, sudah ada pernyataan tegas Gubernur Jawa Tengah yang melarang penggunaan lahan produktif untuk kepentingan non-pertanian.

“Pemkab harus memberikan solusi konkret terkait KDMP yang berdiri di atas sawah produktif dan melanggar LSD. Jangan sampai ini jadi bom waktu, lalu kades yang akhirnya kena masalah hukum,” ujarnya.

Jika pada akhirnya diperlukan relokasi atau lahan pengganti, Endro menegaskan Pemkab tidak boleh lepas tangan. Pendampingan, rekomendasi teknis, dan kepastian hukum harus diberikan agar program tetap berjalan tanpa menabrak aturan.

“Pemkab harus memikirkan solusinya. Jangan hanya menyuruh hati-hati, tapi ketika ada masalah, semua beban dilempar ke kades,” tambahnya.

Selain persoalan lahan, Komisi I DPRD Sragen juga menyoroti minimnya transparansi spesifikasi bangunan KDMP. Endro mengingatkan, tanpa kejelasan standar, bentuk dan kualitas bangunan KDMP berpotensi berbeda-beda antar desa.

Lebih jauh, kondisi tersebut dikhawatirkan membuka peluang kebocoran dana bantuan dari pemerintah pusat, bahkan menjadi celah bagi pihak-pihak tertentu untuk ‘bermain’.

“Kalau tidak transparan, celah penyimpangan sangat besar. Makanya harus ada keterbukaan soal spesifikasi bangunan KDMP, supaya tidak jadi masalah baru,” tandasnya.

DPRD Sragen menegaskan, keberhasilan program KDMP tidak hanya diukur dari cepatnya pembangunan, tetapi dari kepatuhan terhadap aturan, perlindungan lahan produktif, dan kejelasan tanggung jawab antar level pemerintahan. Jika tidak, program yang seharusnya mensejahterakan justru berpotensi meninggalkan persoalan hukum di desa.

(Redaksi/Hans)

Sumber : krjogja.com

Foto : Istimewa

error: Content is protected !!