JAKARTA, Blok7.id – KPK Bongkar ‘Bancakan’ pemotongan Rp 12,47 T Dana Hibah Jatim, 30% Tergerus ‘ljon’ dan Keuntungan Pribadi
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pada 21 Juli 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik pemotongan dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur yang mencapai 30 persen, dalam pengawasan periode 2023-2025.
“Total alokasi hibah yang seharusnya mencapai Rp 12,47 triliun untuk lebih dari 20 ribu lembaga sektor pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan masyarakat, kini tercemar indikasi bancakan sistematis,” terang Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membeberkan bahwa, “Potongan tersebut meliputi 20 persen untuk ‘ijon’ anggota DPRD, dan 10 persen lagi untuk keuntungan pribadi oknum di lapangan,” ucapnya, dilansir dari Suara.com.
Selain angka pemotongan yang besar, KPK juga menyita beberapa temuan lain yang menambah bobot dugaan korupsi, antara lain :
- Penerima fiktif dan duplikasi kartu identitas mencolok ditemukan 757 rekening identik, lengkap dengan NIK, nama, dan tanda tangan sama.
- Dukungan ‘jatah hibah’ oleh pimpinan DPRD yang memungkinkan alokasi dana dijual atau diseleksi berdasarkan kepentingan politik tertentu.
- Banyak program tidak sesuai proposal, sebagian bahkan dikondisikan oleh pihak luar untuk keuntungan tertentu.
- Prosedur pencairan yang lemah di Bank Jatim, yang melaksanakan distribusi dana hibah seperti transaksi biasa, tanpa verifikasi keamanan memadai.
KPK menyatakan hingga kini dari 133 lembaga penerima bermasalah, dana sebesar Rp 2,9 miliar telah diminta dikembalikan, namun Rp 1,3 miliar masih belum kembali ke kas daerah.
“Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya terhadap aliran dana hibah ‘Pokmas’ dalam rentang 2019-2022 di Jawa Timur, yang telah menetapkan 21 tersangka, termasuk mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, serta sejumlah anggota DPRD dan kepala desa,” tandas Budi Prasetyo.
Dampak dan Implikasi
Skandal ini membuka kerentanan dari tata kelola hibah daerah proses seleksi penerima, mekanisme pencairan hingga akuntabilitas pasca-penyaluran.
Menyoroti peran aktif politik praktis di parlemen daerah melalui sistem ‘ijon’, yang memberi ruang bagi kekuasaan politik merebut dana publik.
Menekan urgensi reformasi menyeluruh: dari verifikasi penerima, digitalisasi, hingga prosedur pengawasan di lembaga perbankan daerah. (Hans)
