Spread the love

JAKARTA, Blok7.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti praktik jual beli jabatan yang disebut sebagai akar dari berbagai kasus korupsi di tingkat daerah.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Fenomena ini dinilai telah menciptakan budaya birokrasi yang korup dan merusak integritas pelayanan publik.

Kasus terbaru di Kabupaten Ponorogo menjadi contoh nyata bagaimana praktik tersebut menjerat kepala daerah dan jajaran pejabatnya.

Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa jual beli jabatan menimbulkan efek domino di lingkungan pemerintahan.

“Pejabat yang sudah ‘membeli’ jabatan akan berupaya balik modal dengan mencari keuntungan lewat proyek, suap, atau gratifikasi. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga menghancurkan moral birokrasi,” ujarnya, Senin (11/11/2025).

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten Ponorogo, yakni Bupati Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Agus Pramono, Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, serta seorang pihak swasta bernama Sucipto.

Mereka diduga terlibat dalam praktik suap jual beli jabatan, suap proyek pembangunan di RSUD dr. Harjono, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Menurut Asep, pola korupsi seperti ini tidak hanya terjadi di Ponorogo, melainkan telah menjadi ‘penyakit lama’ di banyak daerah.

“Ketika jabatan diperjualbelikan, loyalitas pejabat bukan lagi kepada rakyat, melainkan kepada pihak yang membayar. Ini yang membuat pelayanan publik mandek dan anggaran negara bocor,” tegasnya.

KPK menilai, penegakan hukum harus dibarengi dengan pembenahan sistem rekrutmen dan promosi jabatan di pemerintahan daerah.

Tanpa perubahan mendasar, praktik jual beli jabatan akan terus melahirkan pejabat yang bermental korup dan menodai kepercayaan publik terhadap birokrasi. (Hans)

error: Content is protected !!