Spread the love

JAKARTA, Blok7.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan praktik korupsi dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Pemeriksaan intensif dilakukan untuk menelusuri proses, tahapan, hingga dugaan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa yang diduga menjadi modus suap.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik tidak hanya menelusuri mekanisme pengisian jabatan, tetapi juga mengungkap praktik setoran yang diduga telah berlangsung secara sistematis.

“Dalam serangkaian pemeriksaan di Pati, penyidik mendalami bagaimana proses dan tahapan pengisian jabatan perangkat desa, termasuk praktik dugaan pengumpulan uang dari para calon,” ujar Budi Prasetyo, Jumat (30/1/2026).

Menurut Budi Prasetyo temuan awal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK baru menyasar satu kecamatan, namun penyidik membuka kemungkinan modus serupa terjadi di wilayah lain.

“Ini membuka ruang bagi penyidik untuk melihat apakah modus ini juga dilakukan di wilayah lain, karena dari OTT kemarin baru satu kecamatan yang disasar,” katanya.

KPK juga mengungkap adanya informasi terkait pihak-pihak pengepul yang mulai mengembalikan uang kepada para calon perangkat desa.

Fenomena ini dinilai sebagai perkembangan penting dalam proses penyidikan.

“Beberapa hari lalu kami mendapatkan informasi adanya pihak-pihak pengepul yang sudah mengembalikan uang kepada para calon perangkat desa,” ungkap Budi Prasetyo.

Meski demikian, KPK menegaskan bahwa pengembalian uang tidak menghentikan proses hukum. KPK justru mengimbau agar uang tersebut diserahkan langsung kepada penyidik guna memperjelas konstruksi perkara.

“Pengembalian silakan dilakukan kepada penyidik. Namun pengembalian uang tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan di KPK,” tegasnya.

Budi Prasetyo menambahkan, pengembalian uang dan keterangan dari pihak-pihak terkait justru akan memperkuat pembuktian dan membantu penyidik melengkapi rangkaian informasi yang dibutuhkan.

“Dengan adanya pengembalian dan keterangan dari berbagai pihak, penyidik bisa mendapatkan gambaran yang lebih terang dan informasi menjadi semakin lengkap,” ujarnya.

KPK memastikan akan menindak tegas setiap bentuk praktik jual beli jabatan, termasuk di tingkat pemerintahan desa.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa korupsi tidak mengenal level jabatan, dan upaya mengembalikan uang tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana.

(Redaksi/Hans)

error: Content is protected !!