Spread the love

JAKARTA, Blok7.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan kasus dugaan gratifikasi di sektor pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kali ini, tiga perusahaan resmi ditetapkan sebagai tersangka korporasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara yang lebih dulu menjerat mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari.

“KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Tiga perusahaan yang dimaksud adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). Ketiganya diduga bersama-sama dengan Rita Widyasari menerima dan mengatur aliran gratifikasi dari praktik perizinan tambang batu bara.

KPK menduga Rita menerima gratifikasi sebesar 3,5 hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara dari lebih dari 100 izin usaha pertambangan yang beroperasi di Kukar. Skema ini diduga berlangsung sistematis dan melibatkan sejumlah pihak.

Uang gratifikasi tersebut diduga mengalir melalui PT BKS ke Ketua Pemuda Pancasila Kalimantan Timur, Said Amin, sebelum akhirnya mengalir ke sejumlah elite organisasi.

Dalam proses penyidikan, KPK juga telah memeriksa dua petinggi Pemuda Pancasila (PP), yakni Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) PP, Japto Soerjosoemarno, serta Wakil Ketua Umum MPN PP, Ahmad Ali, yang kini menjabat Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Rumah keduanya telah digeledah penyidik. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai, dokumen penting, barang bukti elektronik, kendaraan mewah, hingga sejumlah barang bernilai tinggi lainnya.

Penetapan tersangka terhadap korporasi menjadi sinyal tegas KPK bahwa pertanggungjawaban pidana tak hanya berhenti pada individu, tetapi juga badan usaha yang diduga menikmati atau memfasilitasi praktik rasuah.

Kasus ini membuka kembali praktik lama dugaan “fee per ton” dalam bisnis tambang di daerah kaya sumber daya alam. Dengan jumlah izin yang mencapai lebih dari 100 perusahaan, nilai dugaan gratifikasi diperkirakan mencapai angka fantastis.

KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara ini.

(Redaksi/Hans)

error: Content is protected !!