JAKARTA, Blok7.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, MHR dan anggota DPRD Kabupaten Nganjuk BS, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemprov Jatim tahun anggaran 2021-2022.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!“Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur atas nama MHR dan BS,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, dilansir dari ANTARA, Senin (4/8/2025).
Selain dua orang legislator itu, Budi mengatakan bahwa, KPK memanggil sejumlah saksi lain untuk penyidikan kasus korupsi dana hibah Jatim tersebut, yakni aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jatim berinisial ADW, pihak swasta berinisial AZ, FV, SF, dan KR.
Sebelumnya, KPK pada 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.
Dari 21 orang tersangka, 4 orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Dari 4 orang tersangka penerima suap, 3 orang merupakan penyelenggara negara dan 1 orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya, pihak swasta dan 2 orang lainnya merupakan penyelenggara negara. (Hans)
