Blok7.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memproses penahanan kembali mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, ke rumah tahanan negara (rutan) terkait dugaan korupsi kuota haji.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa perubahan jenis penahanan dilakukan dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan KPK. Proses tersebut merupakan bagian dari penanganan perkara yang sedang berjalan.
KPK juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas dukungan serta pengawasan terhadap kasus tersebut. Informasi lanjutan terkait pemindahan penahanan akan terus disampaikan.
Sempat Jadi Perhatian PublikSebelumnya, keberadaan Yaqut sempat menjadi sorotan setelah muncul informasi ia tidak terlihat di rutan pada 21 Maret 2026. Ia juga disebut tidak tampak saat pelaksanaan salat Idul Fitri.
KPK kemudian mengonfirmasi bahwa Yaqut menjalani penahanan rumah sejak 19 Maret 2026 malam. Kebijakan tersebut diberikan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga pada 17 Maret 2026, dengan tetap berada dalam pengawasan KPK.
Tersangka Sejak Awal 2026
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Yaqut sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 pada 9 Januari 2026.
Ia sempat ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK sejak 12 Maret 2026 setelah permohonan praperadilannya ditolak pada 11 Maret 2026.
Pemindahan kembali ke rutan kini dilakukan sebagai bagian dari proses hukum lanjutan yang tengah berlangsung.
