JAKARTA, Blok7.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Teranyar, penyidik lembaga antirasuah kini tengah membidik dugaan aliran dana yang mengalir ke Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha (ADN).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik sedang mendalami keterlibatan pihak legislatif dalam pusaran kasus ini, termasuk menelusuri ke mana saja uang suap tersebut bermuara.
“Termasuk soal aliran-aliran uang (ke Wakil Ketua DPRD),” ujar Budi saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Pendalaman Peran Legislator dalam Proyek Pemkab
Selain menelusuri jejak uang, KPK juga mencecar Aria Dwi Nugraha terkait pengetahuannya mengenai berbagai proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Langkah ini dilakukan untuk melihat apakah ada intervensi atau peran oknum legislatif dalam memuluskan proyek-proyek yang berujung pada praktik korupsi tersebut.
Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 18 Desember 2025 lalu. Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan sepuluh orang di wilayah Kabupaten Bekasi.
Setelah melalui pemeriksaan intensif, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama pada 20 Desember 2025, yaitu:
- Ade Kuswara Kunang (ADK): Bupati Bekasi nonaktif (Penerima Suap).
- HM Kunang (HMK): Ayah Bupati sekaligus Kepala Desa Sukadami (Penerima Suap).
- Sarjan (SRJ): Pihak swasta (Pemberi Suap).
Dalam penggerebekan tersebut, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga kuat sebagai bagian dari komitmen fee proyek.
KPK Ingatkan Saksi untuk Kooperatif
Sebelumnya, penyidik juga telah memanggil sejumlah saksi lain, termasuk mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) di lingkungan Pemkab Bekasi. Namun, beberapa saksi diketahui mangkir dari panggilan.
KPK mengimbau agar seluruh pihak yang dipanggil memberikan keterangan secara jujur dan kooperatif guna mempercepat proses hukum dan transparansi tata kelola pemerintahan di Kabupaten Bekasi.
