Spread the love

BLORA, Blok7.id – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang ibu rumah tangga di Desa Gedangdowo, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, menuai sorotan tajam dari kuasa hukum korban, Sugiyarto.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Ia menilai proses awal penanganan perkara tersebut menyimpang dari prinsip keadilan dan kepastian hukum, bahkan berpotensi menjadikan korban sebagai pihak yang kembali dirugikan oleh sistem hukum itu sendiri.

Sugiyarto menegaskan, kliennya bukan hanya mengalami kekerasan fisik, tetapi juga terancam menjadi korban ketidakadilan akibat pendekatan penyelesaian perkara yang dinilai keliru.

Menurutnya, dugaan penganiayaan merupakan tindak pidana yang harus diproses melalui hukum acara pidana, bukan diselesaikan secara damai di tempat kejadian perkara.

“Ini dugaan penganiayaan, bukan perkara sepele. Tidak bisa serta-merta diselesaikan secara kekeluargaan, apalagi jika ada tekanan terhadap korban. Negara wajib hadir melindungi korban,” tegas Sugiyarto, Sabtu (20/12/2025).

Ia mengungkapkan, kliennya mengalami luka fisik hingga harus mendapatkan perawatan medis di sebuah klinik. Ironisnya, dalam proses awal pascakejadian, pihak keluarga korban justru merasa tidak mendapatkan perlindungan hukum.

Mereka bahkan diminta menandatangani surat perdamaian di rumah pihak terduga pelaku.
Praktik tersebut, kata Sugiyarto, berpotensi mencederai rasa keadilan dan membuka ruang ketimpangan hukum, terutama jika perdamaian dilakukan dalam situasi korban berada dalam kondisi tertekan.

“Equality before the law jangan hanya jadi slogan. Keadilan tidak mengenal kasta. Siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana harus diproses sesuai hukum,” ujarnya.

Sugiyarto menjelaskan, peristiwa ini bermula dari konflik internal keluarga yang kemudian berkembang menjadi perselisihan terbuka. Kliennya disebut kerap menerima perlakuan verbal yang tidak menyenangkan, sebelum akhirnya terjadi cekcok yang berujung pada dugaan pengeroyokan oleh lebih dari satu orang.

Dalam kondisi tersebut, ia menilai aparat penegak hukum seharusnya mengedepankan perlindungan korban, bukan justru mendorong penyelesaian damai yang berpotensi mengaburkan unsur pidana.

“Penegakan hukum harus dimulai dari aparatnya sendiri. Jika sejak awal penanganan sudah keliru, maka kepercayaan publik terhadap hukum akan semakin tergerus,” katanya.

Sugiyarto memastikan pihaknya telah melaporkan peristiwa tersebut secara resmi ke Polsek Jepon dengan nomor laporan STTLP/50/XII/2025/Sek Jepon.

Ia menegaskan akan mengawal proses hukum hingga tuntas demi memastikan kliennya memperoleh keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

“Kami tidak mencari sensasi. Kami hanya ingin hukum ditegakkan sebagaimana mestinya dan korban mendapatkan haknya,” pungkasnya.

(Redaksi/Hans)

error: Content is protected !!