Spread the love

BLORA, Blok7.id – Penanganan kasus dugaan perusakan di Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, memasuki fase krusial. Kepolisian Resor Blora resmi menerbitkan Surat Panggilan Saksi ke-1 Nomor: S.Pgl/108/II/RES.1.10/2026/Reskrim terhadap Agus Sutrisno, warga RT 04/RW 01 Desa Palon.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Surat bertanda Pro Justicia itu diterbitkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/6/II/2026/SPKT/Satreskrim/Polres Blora/Polda Jawa Tengah tertanggal 23 Februari 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/16/II/RES.1.10/2026/Reskrim di tanggal yang sama,” tulis surat itu, Rabu (25/2/2026).

Agus dijadwalkan hadir pada Jumat, 27 Februari 2026 pukul 09.00 WIB di Kantor Satreskrim Polres Blora, Jalan Raya Blora-Cepu Km 5. Ia akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan perusakan dan penghancuran barang sebagaimana dimaksud Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Peristiwa yang diselidiki disebut terjadi pada Jumat, 20 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di ruas Jalan Turirejo-Palon-Nglobo. Meski nama Agus juga tercantum dalam uraian dugaan perbuatan, penyidik menegaskan status tersangka belum ditetapkan dan proses masih tahap awal pengumpulan alat bukti.

Pemanggilan ini juga merujuk pada kewenangan penyidik dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Polisi mengingatkan, mangkir dari panggilan tanpa alasan sah dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 285 KUHP terbaru.

Latar Belakang: Proyek Jalan Rp1,2 Miliar Disorot

Menariknya, pemanggilan ini terjadi tak lama setelah Agus melayangkan surat pengaduan resmi ke Kejaksaan Negeri Blora terkait proyek Peningkatan Jalan Turirejo-Palon-Nglobo senilai Rp1.198.344.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Blora.

Proyek yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blora itu dikerjakan oleh CV Meteor Jaya dengan masa kerja 90 hari kalender sejak 5 Februari hingga 5 Mei 2026. Pekerjaan mencakup rigid beton sepanjang 502 meter dengan lebar 4 meter.

Dalam aduannya tertanggal 23 Februari 2026, Agus merinci sejumlah dugaan persoalan di lapangan, antara lain:

  • Tidak ada skema penutupan jalan yang jelas.
    -Ketiadaan direksikeet.
    -Dugaan penggunaan solar subsidi untuk alat berat.
    -Dugaan kelalaian standar K3.
    -Ketidakjelasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pekerja.
    -Dugaan belum adanya Analisis -Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

Warga mengeluhkan penutupan total jalan tanpa akses alternatif memadai. Mereka terpaksa memutar hingga luar kecamatan, bahkan ke wilayah Jiken, dengan tambahan jarak 4-5 kilometer.

“Kami tidak menolak pembangunan. Tapi jangan sampai pengguna jalan terlalu disusahkan,” ujar Agus sebelumnya.

Saling Lapor, Publik Bertanya

Situasi memanas setelah pelaksana proyek, Hermawan Susilo, justru melaporkan warga yang memprotes dengan dugaan penghambatan pekerjaan ke Polres Blora.

Di sisi lain, pernyataan pejabat instansi terkait berinisial XL yang menyebut belum menerima surat resmi Andalalin menambah tanda tanya.

Jika benar rekomendasi lalu lintas belum terbit saat proyek berjalan, publik mempertanyakan apakah administrasi menyusul setelah pekerjaan dimulai.

Kasus ini kini bukan sekadar perkara dugaan perusakan. Ia berkembang menjadi sorotan serius atas transparansi proyek infrastruktur daerah, kepatuhan regulasi, dan perlindungan hak masyarakat.

Apakah ini murni perkara hukum biasa, atau ada dinamika lain di balik proyek bernilai miliaran rupiah tersebut? Jawabannya kini berada di tangan penyidik dan proses hukum yang sedang berjalan.

(Redaksi/Hans)

error: Content is protected !!