BLORA, Blok7.id – Kepolisian Resor (Polres) Blora, Jawa Tengah, telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus ledakan dan kebakaran sumur minyak ilegal yang menewaskan lima orang, termasuk seorang balita berusia dua tahun, di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pelimpahan berkas ini menjadi babak baru dalam proses hukum untuk menentukan nasib para pelaku yang dijerat dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda fantastis.
Kasatreskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, membenarkan bahwa berkas telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, pada Selasa (28/10/2025) untuk ditindaklanjuti.
”Kami menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Blora agar segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” tegas AKP Arifin.
Ia menambahkan, pihaknya akan segera menyerahkan para tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan jika berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Barang bukti yang disita antara lain mesin diesel, pipa besi, dan tangki penampung minyak mentah dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp170 juta.
Ketiga tersangka memiliki peran kunci dalam insiden maut yang terjadi pada Minggu (17/8/2025) sekitar pukul 11.30 WIB itu :
- SPR (46), warga Blora, pemilik lahan sekaligus inisiator pengeboran.
- ST (45), warga Tuban, bertindak sebagai calon investor kegiatan ilegal tersebut.
- SHRT alias GD (42), warga Tuban, berperan sebagai pelaksana pengeboran.
Ledakan mengerikan yang berawal dari letusan di belakang rumah SPR ini memicu kebakaran hebat yang menjalar ke rumah warga setelah minyak mentah mengalir dan tersambar api.
Lima korban tewas akibat luka bakar parah, termasuk balita Abu Dhabi (2) yang meninggal setelah sempat dirawat di RSUP Dr. Sardjito, Yogyakarta.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto menegaskan bahwa, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, menyoroti pelanggaran hukum migas dan kelalaian yang menyebabkan kematian :
- Pasal 52 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU Migas (terkait kegiatan usaha hulu migas tanpa izin).
- Pasal 359 juncto Pasal 55 KUHP (terkait kelalaian yang menyebabkan kematian).
Ancaman hukuman maksimal yang menanti para pelaku adalah enam tahun penjara dan denda sebesar Rp60 miliar.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko, membenarkan bahwa berkas perkara telah diterima dan kini sedang dalam tahap penelitian sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan selanjutnya.
“Berkas sudah diterima, baru diteliti dan akan diberikan petunjuk oleh jaksanya,” katanya.
Sementara itu, Polres Blora berkomitmen untuk menertibkan seluruh sumur minyak ilegal di wilayahnya bersama tim terpadu guna mencegah terulang kembali tragedi serupa. (Hans)
