Spread the love

Karawang. Blok7.id – Rekaman kamera tersembunyi atau kamera trap mengungkap dugaan kuat aksi perburuan liar di kawasan Hutan Pegunungan Sanggabuana, Jawa Barat.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Aktivitas tersebut diduga menyebabkan seekor Macan Tutul Jawa mengalami cedera serius.

Rekaman itu diperoleh Tim Ekspedisi Macan Tutul Jawa dari Sanggabuana Conservation Foundation (SCF).

Dalam video, tampak Macan Tutul Jawa (Panthera pardus melas) berjalan pincang pada kaki depan kiri dan menunjukkan kondisi tubuh yang mengarah pada kelaparan kronis.

Di waktu yang berdekatan, kamera trap juga merekam aktivitas manusia yang diduga berkaitan dengan kondisi satwa langka tersebut. Temuan ini kemudian menjadi perhatian aparat kepolisian.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan kamera-kamera tersebut dipasang sejak Februari 2025 di sejumlah titik strategis.

“Kamera-kamera yang dipasang sejak Februari 2025 di 20 titik berbeda di Hutan Pegunungan Sanggabuana menangkap gambar sejumlah orang memasuki kawasan hutan negara di luar jalur wisata,” ujarnya.

Menurut Hendra, orang-orang yang terekam kamera itu tampak membawa perlengkapan berburu. Mereka bahkan terlihat menggunakan senjata api rakitan.Ia mengatakan Yang menjadi sorotan, mereka terlihat membawa senjata api jenis dorlok dan ditemani anjing pemburu.

Atas temuan tersebut, SCF yang diwakili Bernard T. Wahyu Wayanta melaporkan dugaan perburuan liar itu ke Polres Karawang pada 23 Januari 2026. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah mengatakan penyelidikan dilakukan setelah laporan resmi diterima.

“Laporan temuan ini kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang,” ujarnya, Jum’at (30/1/2026).

Dalam proses penyelidikan, polisi menggandeng Dinas Kehutanan serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Dari keterangan saksi dan hasil pemeriksaan, penyidik mengidentifikasi lima orang yang diduga terlibat.

Mereka berinisial J, AM, M, A, dan UM yang diketahui berdomisili di sekitar Kabupaten Purwakarta.

“Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa kelompok ini biasa berburu di rangkaian Gunung Karadak, Lesang, Haur, dan berakhir di Gunung Opat yang merupakan bagian dari Kawasan Hutan Negara Gunung Sanggabuana,” ujarnya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana perburuan liar. Barang bukti tersebut meliputi satu pucuk senjata api jenis dorlok, dua ekor anjing pemburu, serta rekaman video asli dari kamera trap SCF.

Rekaman video tersebut tercatat pada 5 Oktober 2025 dan diduga menjadi momen penting terkait cedera yang dialami Macan Tutul Jawa.

“Rekaman inilah yang diyakini sebagai momen krusial terkait cedera yang diderita Macan Tutul Jawa,” ujarnya.

Hasil gelar perkara dan koordinasi lanjutan mengungkap fakta baru terkait lokasi kejadian. Tempat Kejadian Perkara utama ternyata berada di wilayah Kabupaten Purwakarta.

Lokasi tepatnya berada di Desa Kutamanah, Kecamatan Sukasari. Dengan demikian, penanganan perkara dilimpahkan dari Polres Karawang ke Polres Purwakarta untuk proses penyidikan lanjutan.

Para terduga pelaku dijerat Pasal 340 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut mengatur larangan berburu dan membawa senjata api ke dalam kawasan hutan negara tanpa izin.

error: Content is protected !!