Spread the love

BLORA, Blok7.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Jepon akhirnya buka suara terkait polemik penanganan kasus penemuan bayi di kawasan Hutan Jati Semanggi yang sempat viral pada April 2025 lalu.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Setelah sempat dilaporkan ke Polda Jawa Tengah oleh pihak keluarga yang merasa dirugikan, Kapolsek Jepon, AKP Putoro Rambe, mengonfirmasi adanya kesepakatan damai melalui skema kompensasi.

​Dalam keterangannya, AKP Putoro Rambe mengakui bahwa penyelidikan awal yang didasarkan pada informasi masyarakat sempat mengarah pada salah satu warga. Namun, setelah dilakukan pendalaman, tuduhan tersebut tidak terbukti.

​“Kaitannya dengan pengembangan kasus waktu itu, ada seseorang yang dicurigai berdasarkan informasi masyarakat. Namun ternyata tidak terbukti,” ujar AKP Putoro Rambe.

​Buntut dari kekeliruan tersebut, pihak keluarga menuntut pemulihan nama baik secara publik.

Menanggapi hal ini, pihak kepolisian dan Pemerintah Daerah (Pemda) Blora sepakat untuk memberikan uang perdamaian dalam bentuk jaminan pendidikan bagi anak dari keluarga tersebut.

​Beberapa poin utama kesepakatan tersebut meliputi :

  1. ​Rehabilitasi Nama Baik
    Pernyataan publik bahwa pihak yang sempat dicurigai tidak terlibat dalam kasus pembuangan bayi tersebut.
  2. ​Beasiswa Pendidikan
    Jaminan biaya sekolah dari tingkat SMA hingga lulus jenjang Strata Satu (S1).
  3. ​Dukungan Pemda
    Pemda Blora telah menyetujui pemberian beasiswa hingga 8 semester sesuai aturan yang berlaku.

​Kasus ini menjadi sorotan tajam karena menunjukkan betapa krusialnya prinsip presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah dalam penegakan hukum.

Meski langkah kompensasi berupa beasiswa dianggap sebagai solusi positif, publik tetap mempertanyakan akurasi proses penyelidikan awal yang sempat memicu trauma bagi warga yang tidak bersalah.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian menyatakan masalah ini telah diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi yang berlangsung sejak siang hingga sore hari. Berlokasi di Rumah Dinas Wakil Bupati Blora.

Sebelumnya diberitakan, seorang gadis berusia 16 tahun yang merupakan anak petani di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, diduga menjadi korban salah sasaran aparat Polsek Jepon, Polres Blora.

Kuasa hukum korban, Bangkit Manahantiyo, mengatakan kasus ini terjadi pada 9 April 2025 saat ada bayi dibuang di kawasan Semanggi, Blora. Tak berapa lama, tiba-tiba polisi mendatangi rumah korban.

“Korban langsung dituduh sebagai pelaku pembuangan bayi, padahal tidak ada pemeriksaan awal, tidak ada surat penggeledahan, dan tidak ada dua alat bukti yang cukup,” ujar Bangkit di Polda Jateng, Kamis (11/12/2025).

Korban kemudian diperiksa dengan cara-cara yang menurut Bangkit berlebihan.

“Korban ditelanjangi, payudaranya diremas bidan, bahkan bidan memasukkan jari ke liang vagina padahal anak ini masih virgin,” kata Bangkit.

“Yang jadi pertanyaan, apakah masuknya benda tumpul yang dilakukan oleh bidan beserta anggota Polsek Jepon dan Polres Blora mengakibatkan pecahnya selaput? Nah itu menjadi persoalan sendiri,” ujar Bangkit.

Bangkit membawa korban ke dokter kandungan RSUD Soetijono Blora, dan hasilnya adalah bahwa korban tidak pernah hamil dan melahirkan.

“Setelah polisi tahu korban tidak pernah hamil, kasusnya menguap begitu saja. Ini indikasi kuat adanya penyalahgunaan prosedur,” tutur Bangkit.

Bangkit dan keluarga korban melaporkan sejumlah oknum anggota Polsek Jepon dan Polres Blora yang memeriksa korban.

“Karena itu kami melaporkan oknum Polsek Jepon dan Polres Blora ke Propam Polda Jateng. Bahkan Polres pernah mengatakan supaya masalah ini tidak terlalu dipikirkan. Ini fatal, ini kehormatan anak manusia,” ujar dia.

Sementara itu, ibu korban, LT (53), mengaku sempat pingsan saat mendengar tuduhan dari polisi. Ia yang merupakan seorang petani miskin itu kaget ketika rumahnya didatangi oleh belasan polisi dan bidan desa.

“Saya klenger (pingsan) anak saya dituduh seperti itu, padahal bukan. Waktu itu bilangnya hanya pemeriksaan biasa tapi ketika saya masuk ke kamar anak saya sudah telanjang dan diperiksa seperti itu. Yang datang ke saya polisi banyak sekali, naik mobil Kijang,” ungkap LT.

Sambil berlinangan air mata, LT merasa tuduhan ini merupakan pukulan telak bagi keluarganya. Ia merasa malu dan dijauhi oleh warga di kampungnya.

“Saya malu anak saya dituduh hamil lalu anaknya dibuang. Anak saya juga malu di sekolahnya,” kata LT.

Ia berharap Polda Jateng bisa memberikan keadilan bagi anak dan keluarganya. Termasuk mengembalikan kehormatan putri kelimanya itu.

“Saya cuma orang kecil, wong tani (petani), kenapa dibeginikan? Saya minta keadilan, ya Allah,” ucap LT.

Terpisah, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, yang dimintai tanggapannya atas kasus ini, merespons dengan menyatakan akan mengecek terlebih dahulu.

“Saya cek dulu, baru dapat infonya,” kata Artanto, Kamis (11/12/2025). (Hans)

error: Content is protected !!