JAKARTA, Blok7.id – Para Gubernur se-Indonesia, yang diwakili oleh Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), mendatangi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kedatangan mereka bertujuan untuk menyuarakan keberatan keras terkait rencana pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD), khususnya yang dikhawatirkan mengancam kemampuan daerah dalam membayar gaji Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi keluhan tersebut dengan nada lugas. Ketika ditanya mengenai permintaan agar Pemerintah Pusat menanggung penuh gaji ASN jika TKD dipangkas, Purbaya menyatakan hal itu adalah permintaan yang wajar.
”Kalau dia minta semuanya di tanggung saya. Itu normal,” kata Purbaya.
Namun, Purbaya menegaskan bahwa Pemerintah Pusat saat ini memiliki prioritas yang berbeda dan keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Fokus utama pemerintah adalah mempercepat pertumbuhan perekonomian nasional sembari tetap menjaga disiplin fiskal, yakni menjaga defisit APBN di bawah 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
”Jadi kalau diminta sekarang ya pasti saya nggak bisa. Kecuali saya tembus rasio defisit ke PDB di atas 3%. Jadi saya jaga itu. Saya jaga semuanya dulu. Saya optimalkan belanja, saya optimalkan pendapatan,” terang Purbaya.
Pemangkasan TKD dan Beban PPPK
Pemangkasan TKD memang cukup signifikan. Anggaran TKD pada 2025 tercatat sebesar Rp919,9 triliun. Sementara untuk tahun 2026, usulan awal pemerintah hanya Rp650 triliun. Meskipun telah ada penambahan Rp43 triliun dalam pembahasan dengan DPR, angka akhir Rp693 triliun tetap jauh lebih rendah dari tahun sebelumnya.
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, membeberkan beban ganda yang ditanggung Pemerintah Daerah (Pemda).
Ia mengusulkan solusi drastis, jika TKD dipangkas, maka gaji ASN harus diambil alih sepenuhnya oleh Pusat.
”Ya tentu harapan kita di daerah adalah bagaimana TKD ini dikembalikan lagi. Kalau enggak mungkin gaji pegawai bisa diambil oleh pusat. Karena ini kan kaitan dengan DAU (Dana Alokasi Umum) kan juga pengurangan,” ujar Mahyeldi.
Mahyeldi juga menyoroti kebijakan Kementerian PANRB terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bebannya harus ditanggung oleh daerah.
”Sementara pembiayaannya itu adalah dikembalikan pada daerah. Maksudnya kita harapkan ini bisa seluruh gaji pegawai ini bisa dari pusat semuanya. Itu yang menjadi harapan kita,” pungkas Mahyeldi, mencerminkan kekhawatiran banyak Kepala Daerah yang hadir.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan Kepala Daerah dari Jambi, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Bangka Belitung, Banten, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Maluku Utara, Sumatera Barat, DI Yogyakarta, Papua Pegunungan, Bengkulu, Aceh, Sumatera Utara, Lampung, Sulawesi Selatan, dan NTB.
Untuk diketahui, menjaga disiplin fiskal yang berarti menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di bawah 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB) adalah tindakan pemerintah untuk memastikan pengeluaran tidak melebihi penerimaan negara secara signifikan, dengan target defisit (selisih kurang pendapatan dan belanja) yang terkendali agar tidak melebihi 3% dari total nilai perekonomian negara.
Tujuannya adalah untuk menjaga stabilitas ekonomi, kepercayaan investor, dan memastikan keuangan negara yang sehat dan bertanggung jawab.
Penjelasan Lebih Rinci:
- Disiplin Fiskal: Ini adalah praktik pemerintah untuk mengelola keuangan negara secara bertanggung jawab dan berkelanjutan, memastikan bahwa belanja dan penerimaan negara seimbang dan tidak menyebabkan utang yang berlebihan.
- Defisit APBN: Ini terjadi ketika total pengeluaran pemerintah (belanja negara) lebih besar daripada total penerimaan negara (pendapatan negara) dalam satu periode fiskal (misalnya, satu tahun), Kementerian Keuangan.
- 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB): Angka 3% adalah ambang batas yang ditetapkan sebagai rasio antara besarnya defisit APBN dengan total nilai seluruh barang dan jasa yang diproduksi di dalam negeri dalam suatu periode tertentu (PDB).
Mengapa Dibatasi?
- Menjaga Kepercayaan: Defisit yang terlalu tinggi dapat menimbulkan kekhawatiran investor, baik dalam negeri maupun asing, terhadap kemampuan pemerintah dalam mengelola keuangan negara secara bertanggung jawab, Tempo.co menceritakan dampaknya.
- Stabilitas Ekonomi: Menjaga defisit tetap rendah penting untuk stabilitas dan kesehatan perekonomian nasional.
- Menghindari Utang Berlebihan: Batasan ini juga bertujuan untuk mencegah penumpukan utang negara yang tidak terkendali, yang dapat membebani generasi mendatang.
Singkatnya, kebijakan ini bertujuan untuk membuat APBN tidak hanya menjadi dokumen pendapatan dan pengeluaran, tetapi juga sebagai alat untuk mengarahkan perekonomian nasional menuju kondisi yang stabil dan berkelanjutan.
DAU (Dana Alokasi Umum), yaitu dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi dan pemerataan kemampuan keuangan antar-daerah. (Hans)
