Spread the love

Jakarta. Blok7.id – Kementerian Keuangan bersiap mengambil langkah keras terhadap dugaan penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor industri baja. Praktik tersebut disebut tidak dilakukan secara individual, melainkan melibatkan banyak perusahaan dengan pola yang terorganisasi.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, pihaknya telah mengidentifikasi sekitar 40 perusahaan baja yang diduga terlibat penggelapan PPN. Dari puluhan entitas tersebut, dua perusahaan besar masuk dalam daftar prioritas penindakan.

“Yang baja itu yang terdeteksi ada 40 perusahaan. Yang dua besar akan kita sidak dalam waktu singkat,” ujar Purbaya di Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Menurut Purbaya, perusahaan yang terindikasi pelanggaran berasal dari beragam latar belakang kepemilikan. Tidak hanya perusahaan asing, tetapi juga perusahaan nasional diduga melakukan praktik serupa.

“Itu bukan campur-campur. Ada yang China, ada yang Indonesia juga,” kata Purbaya.

Ia menegaskan, penegakan hukum pajak akan dilakukan tanpa pandang bulu. Asal negara maupun status perusahaan tidak menjadi pertimbangan dalam proses penindakan.Di sisi lain, Purbaya mengaku heran dengan temuan tersebut. Pasalnya, perusahaan-perusahaan yang terindikasi merupakan pemain besar yang seharusnya mudah terdeteksi dalam sistem pengawasan pajak.

“Nah, itu teka-teki saya juga. Harusnya kan kalau perusahaan besar kan gampang melihatnya,” ujarnya.

Kondisi itu mendorong Kementerian Keuangan untuk melakukan evaluasi internal. Purbaya bahkan membuka kemungkinan adanya keterlibatan oknum aparat dalam lemahnya pengawasan.

“Berarti orang saya ada yang terlibat, nanti kita lihat ya,” tegasnya.

Lebih jauh, Purbaya menyebut indikasi penggelapan PPN di industri baja tidak dilakukan dengan cara sederhana. Modus yang digunakan dinilai kompleks dan menunjukkan perencanaan yang matang.

Pada pekan sebelumnya, ia mengungkap adanya dugaan praktik “pembelian KTP” masyarakat. Data identitas tersebut digunakan untuk merekayasa administrasi perusahaan, termasuk jumlah tenaga kerja, yang kemudian dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pembayaran PPN.

Kementerian Keuangan memastikan seluruh temuan tersebut akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan dan pendalaman lebih lanjut, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

error: Content is protected !!