PATI, Blok7.id – Penahanan terhadap dua koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono Botok dan Teguh Istiyanto, yang kini ditahan di Polda Jateng, memicu gelombang protes publik yang memuncak dalam sebuah surat terbuka kepada Kapolri, Kapolda, dan seluruh Aparat Penegak Hukum.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Penahanan kedua tokoh ini, yang getol menyuarakan tuntutan pemakzulan Bupati Pati Sudewo dan sempat memimpin aksi yang berujung pemblokiran Jalur Pantura pada Jumat (31/10/2025) malam, dinilai oleh masyarakat sebagai, “Ujian bagi nurani kita bersama.”
Polisi menjerat Botok dan Teguh dengan Pasal 192 ayat (1) KUHP tentang menghalangi jalan umum, dengan ancaman pidana hingga 9 tahun. Namun, masyarakat dalam suratnya mempertanyakan penerapan pasal tersebut.
”Kami menyadari, negara ini berdiri di atas hukum. Namun kami juga yakin, bahwa hukum seharusnya ditegakkan dengan nurani, bukan hanya dengan pasal-pasal yang kaku,” demikian kutipan tajam dalam surat tersebut, yang menganggap kedua aktivis itu sebagai pejuang rakyat yang berani bersuara.
Masyarakat Pati menegaskan bahwa penahanan ini bukan sekadar persoalan hukum, melainkan pengekangan terhadap suara kritik.
Mereka menuntut keadilan yang manusiawi yang mempertimbangkan niat baik dan perjuangan Botok dan Teguh demi kepentingan masyarakat, mulai dari isu kenaikan PBB hingga desakan mundur bupati.
Masyarakat meyakini bahwa keduanya bukanlah perusak negara, melainkan suara dari rakyat yang sering tidak terdengar.
Surat tersebut berharap agar nurani para pemimpin terbuka dan kasus ini dapat ditinjau kembali dengan jernih, adil, dan penuh kebijaksanaan.
Surat terbuka ini secara fundamental menantang aparat penegak hukum untuk mengedepankan rasa keadilan rakyat di atas teks undang-undang semata.
“Suara rakyat bukan ancaman, melainkan pengingat agar kekuasaan tetap berpijak di jalan kebenaran,” tutup surat tersebut.
Kini, bola panas tuntutan keadilan ini berada di tangan Kepolisian dan sistem peradilan. Publik menantikan respons dari Kapolri dan jajaran aparat penegak hukum terkait seruan moral yang mempertanyakan aspek nurani dalam penegakan hukum di Indonesia. (Hans)
