Spread the love

JAKARTA, Blok7.id – Mahkamah Konstitusi (MK) ‘menolak’ permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang meminta agar masa jabatan Kepala Kepolisian RI (Kapolri) disamakan dengan masa jabatan presiden dan anggota kabinet.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Permohonan diajukan oleh tiga mahasiswa yakni, Syukur Destieli Gulo, Christian Adrianus Sihite, dan Devita Analisandra, yang menggugat Pasal 11 ayat (2) UU Polri terkait mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Menurut para pemohon, ketentuan mengenai alasan pemberhentian Kapolri selama ini tidak diatur secara jelas dalam UU tersebut, sehingga membuka ruang tafsir yang terlalu luas.

Dalam permohonannya, mereka meminta MK menegaskan alasan pemberhentian Kapolri secara eksplisit, termasuk mengatur agar masa jabatan Kapolri berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan presiden sebagaimana berlaku untuk para menteri.

Pola tersebut, menurut pemohon, dinilai lebih mencerminkan prinsip kesetaraan dalam struktur pemerintahan.

Namun, MK menilai bahwa ketentuan terkait masa jabatan Kapolri merupakan domain kebijakan pembentuk undang-undang, bukan kewenangan Mahkamah untuk menafsirkan ulang atau menetapkan model baru.

MK menegaskan bahwa mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri telah memiliki dasar hukum yang cukup serta tidak bertentangan dengan konstitusi.

Dengan putusan ini, masa jabatan Kapolri tetap mengikuti mekanisme yang berlaku saat ini, yakni bergantung pada keputusan presiden berdasarkan persetujuan DPR, tanpa mengikuti siklus masa jabatan presiden dan kabinet. (Hans)

error: Content is protected !!