Blok7.id – Polemik penentuan awal Ramadan 1447 Hijriah kembali mencuat. Kali ini, perdebatan mengemuka setelah muncul kritik terhadap Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) yang digunakan Muhammadiyah.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Menanggapi hal itu, Pakar ilmu falak dari Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (MTT PP) Muhammadiyah, Arwin Juli Rakhmadi Butar-Butar, memberikan penjelasan rinci terkait dasar ilmiah penetapan awal Ramadan 1447 H yang jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026.
Penjelasan Arwin dimuat di laman resmi Observatorium Ilmu Falak Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara (OIF UMSU) pada Selasa (6/1). Tulisannya hadir sebagai respons atas pernyataan seorang Profesor Riset Astronomi-Astrofisika BRIN yang juga anggota Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama RI. Dalam tulisannya, profesor tersebut menyebut KHGT “tidak cermat merujuk kriteria Turki”.
Menurut Arwin, pernyataan itu berpotensi menimbulkan preseden negatif di ruang publik, terlebih disampaikan oleh figur yang memiliki pengaruh besar. Karena itu, ia merasa perlu memberikan klarifikasi ilmiah, khususnya terkait tudingan bahwa KHGT Muhammadiyah tidak cermat.
Arwin menjelaskan, Muhammadiyah sejatinya telah mengeluarkan penjelasan resmi terkait penyesuaian penetapan 1 Ramadan 1447 H melalui Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah pada 27 Muharam 1447 H atau 22 Juli 2025 M. Penjelasan tersebut dipublikasikan ke publik pada 23 Juli 2025.
Dalam penjelasan resmi itu disebutkan bahwa awal Ramadan 1447 H yang semula tercantum dalam kalender cetak Muhammadiyah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026, kemudian dikoreksi menjadi Rabu, 18 Februari 2026.
Koreksi ini, kata Arwin, dilakukan setelah melalui kajian ilmiah mendalam dan diskusi intensif, termasuk melibatkan para ahli teknologi informasi serta pengembang perangkat lunak hisab. Penyesuaian tersebut ditempuh demi menjaga akurasi ilmiah, integritas keilmuan, serta konsistensi prinsip dalam penentuan waktu ibadah.
Ia mengakui proses internal dalam pengambilan keputusan tersebut berlangsung dinamis dan cukup alot. Bahkan hingga kini, kajian itu masih menjadi bagian dari pengembangan ilmiah berkelanjutan. Muhammadiyah juga menyadari sepenuhnya bahwa keputusan ini berbeda dengan Diyanet Turki yang menetapkan awal Ramadan 1447 H pada 19 Februari 2026.
Lebih lanjut, Arwin menguraikan bahwa penetapan 18 Februari 2026 didasarkan pada penerapan parameter Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT), yang merujuk pada kriteria hasil Muktamar Turki 2016. Kriteria tersebut meliputi ketinggian hilal minimal 5 derajat, elongasi minimal 8 derajat, serta syarat ijtimak.
Dalam kasus Ramadan 1447 H, parameter ijtimak sebelum pukul 24.00 UTC di wilayah mana pun di dunia memang belum terpenuhi. Namun, parameter lanjutan berupa ijtima’ sebelum fajar di Selandia Baru serta terpenuhinya kriteria 5–8 derajat di daratan benua Amerika telah terpenuhi.
Kajian Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menunjukkan sejumlah wilayah di Semenanjung Alaska dan sekitarnya memenuhi parameter tersebut. Di antaranya wilayah dengan koordinat 56° 48′ 49″ LU dan 158° 51′ 44″ BB, serta kawasan lain seperti Chevak, Tununak, Hooper Bay, Togiak, Kipnuk, dan Port Heiden.
Wilayah-wilayah tersebut secara administratif merupakan bagian dari Amerika Serikat dan secara geografis termasuk daratan benua Amerika.“Atas dasar itulah, Muhammadiyah menetapkan awal Ramadan 1447 H jatuh pada 18 Februari 2026 secara global,” jelas Arwin.
Terkait perbedaan dengan Diyanet Turki, Arwin menyebut perbedaan terletak pada penilaian terhadap kawasan Alaska tersebut. Diyanet Turki tidak memperhitungkan Kepulauan Aleutian dan Fox karena dianggap terpisah secara geografis dan memiliki kepadatan penduduk yang sangat rendah.
Sementara itu, Muhammadiyah memandang wilayah yang memenuhi kriteria tersebut berada di daratan utama Amerika Utara sehingga sah dijadikan dasar penetapan kalender hijriah global. Menurut
Arwin, perbedaan ini bukan soal ketidakcermatan, melainkan perbedaan analisis ilmiah dalam menerapkan kriteria yang sama.
Arwin juga menyinggung kritik terkait penggunaan pendekatan geosentrik dan toposentrik yang dinilai dapat menghasilkan perbedaan perhitungan. Ia menekankan bahwa putusan Muktamar Turki 2016 bersifat umum dan tidak merinci aspek teknis seperti batas ufuk, awal hari, maupun metode perhitungan detail.
Bahkan dalam buku Mu’tamar Tauhid at-Taqwim al-Hijry al-Muwahhad, disebutkan bahwa hasil Muktamar Turki masih memerlukan uji coba, evaluasi, serta pengembangan lanjutan. Karena itu, berbagai lembaga seperti FCNA, ECFR, Diyanet Turki, hingga Muhammadiyah melakukan ijtihad masing-masing dalam implementasinya.
Menutup tulisannya, Arwin menilai klaim bahwa KHGT Muhammadiyah tidak cermat sebagai pernyataan yang tendensius dan tidak berdasar. Menurutnya, penetapan awal Ramadan 1447 H telah melalui kajian serius dan pertimbangan multidisipliner yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

