Jakarta, Blok7.id – Nama mantan Mendikbudristek sekaligus bos Gojek, Nadiem Makarim, tengah jadi sorotan publik.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.
Penetapan tersangka diumumkan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Kamis (4/9/2025).
“Penetapan 1 orang Tersangka yakni berinisial NAM dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti berupa saksi 120 orang, Ahli 4 orang, dokumen surat dan petunjuk, serta barang bukti yang diperoleh,” jelas Tim Penyidik dikutip dari laman resmi Kejaksaan.
Nadiem menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024. Ia disebut telah melakukan sejumlah pelanggaran dalam pengadaan perangkat TIK.
Beberapa aturan yang dilanggar di antaranya Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021, serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Selain itu, Nadiem juga dianggap melanggar Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 yang diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh tersangka NAM, kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan alat TIK tersebut diperkirakan sekitar Rp1.980.000.000.000 (satu triliun sembilan ratus delapan puluh miliar rupiah), yang saat ini masih dalam penghitungan lebih lanjut oleh BPKP,” lanjut Tim Penyidik.
Atas perbuatannya, Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Untuk kepentingan penyidikan perkara ini, Tersangka NAM dilakukan penahanan Rutan selama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak hari ini tanggal 4 September 2025 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tegas Tim Penyidik.
(Foto: Kejaksaan)
