Spread the love

SUMSEL, Blok7.id – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terhadap oknum anggota DPRD setempat, Rabu (18 Februari 2026) mengguncang publik.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Seorang anggota DPRD aktif berinisial KT dicokok dalam operasi tersebut, bersama anaknya yang turut diamankan karena diduga terlibat dalam pusaran perkara.

Penangkapan ini menjadi sorotan tajam karena KT masih berstatus sebagai wakil rakyat aktif di Kabupaten Muara Enim. Dugaan keterlibatan seorang legislator dalam praktik korupsi proyek infrastruktur kembali menampar wajah lembaga perwakilan daerah.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa sebelum OTT dilakukan, tim penyidik telah melakukan penyidikan intensif selama kurang lebih satu minggu.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penerimaan fee proyek di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Proyek yang menjadi sorotan adalah kegiatan pengembangan jaringan irigasi di Kecamatan Tayu Agung dengan nilai kontrak mencapai Rp7 miliar.

“Dari fee proyek tersebut, uang senilai Rp1,6 miliar diduga digunakan untuk membeli satu unit mobil mewah jenis Alphard,” ujar Ketut dalam keterangan resminya, Rabu (18/2/2026).

Mobil mewah tersebut kini telah diamankan sebagai barang bukti. Penyidik menduga kendaraan itu merupakan bagian dari gratifikasi atau suap yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan proyek irigasi tersebut.

Tak hanya melakukan OTT, penyidik juga bergerak cepat melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda. Dua di antaranya merupakan rumah milik KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5/Q6, Desa Muara Lawai.

Satu lokasi lainnya adalah rumah seorang saksi berinisial MH di Jalan Pramuka 4 RT 1 RW 7, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim.

Sejauh ini, sedikitnya 10 orang saksi telah diperiksa untuk mengurai konstruksi perkara dan memetakan peran masing-masing pihak, baik dari unsur pemerintah maupun swasta.

Dalam pengembangan perkara, Kejati Sumsel membuka peluang penerapan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Selain Pasal 12 dan Pasal 5 terkait penerimaan dan pemberian suap, penyidik juga mempertimbangkan Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengatur perbuatan melawan hukum serta penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

“Kami tidak hanya terfokus pada dua orang. Pemberi juga berpotensi besar terjerat dalam perkara ini. Termasuk pemilik proyek, pihak swasta, bahkan tidak menutup kemungkinan hingga kepala daerah,” tegas Ketut.

(Redaksi)

error: Content is protected !!