PATI, Blok7.id – Undangan diskusi publik yang dilakukan 3 lembaga di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, untuk melakukan kajian ilmiah secara hukum tentang kenaikan PBB P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan), tidak digubris Bupati Sudewo.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Ke tiga lembaga tersebut antara lain, LSBH Teratai, INHKA (Institut Hukum dan Kebijakan Publik) dan Dewan Kota.
“Masing-masing dihadiri oleh pucuk pimpinan lembaga tersebut. LSBH Teratai oleh DR Nimerodin Gulo, INHKA oleh Husaini, Dewan Kota oleh Pramudya Budi. Masing-masing sebagai pemantik acara,” ucap BS salah satu anggota lembaga tersebut. (19/7)
“Intinya gelombang penolakan kenaikan PBB P2 terus membuat gaduh jagad Pati,” lanjut dia.
Penyelenggara dan peserta, kata BS, kecewa. Sehingga bukan terjadi diskusi namun hujatan yang memberikan suara Bupati harus turun.
“Bukan cuma pajak PBB yang turun, melainkan beberapa langkah yang diambil Bupati Sudewo, tidak berpihak kepada masyarakat,” tegas BS.
Sementara itu, Nimerodin Gulo memberikan pandangannya bahwa, Bupati Sudewo telah melanggar Perda No 1 Tahun 2024 yang selalu digaungkan. Karena Perda yang disebutkan memberikan syarat kenaikan pajak PBB 20 hingga 100%. Namun, kenyataannya kenaikan yang dilakukan Bupati Sudewo hingga 250% bahkan lebih.
“Kenaikan PBB adalah inkonstitusional tidak sesuai Perda yang selalu diucapkan Bupati Pati. Ditambah lagi sesuka hatinya menilai NJOP (nilai jual objek pajak) yang tidak sesuai kondisi lapangan. Bupati juga melakukan perbuatan melawan hukum dan ada potensi bisa impeachment (dimakzulkan) oleh DPRD,” terangnya.
Lanjut dia, negara dibentuk bukan untuk merampas hak rakyat, namun untuk menciptakan kesejahteraan. Upaya menaikkan pajak bisa dinilai menaikan insentif yang berpotensi tindakan korupsi,” tegas Gulo.
Gulo juga menyatakan dengan tegas bahwa, “Menghina pejabat dalam hal ini Bupati adalah perbuatan mengkritisi pemerintah dan tidak bisa dijerat hukum ITE ataupun hukum Pidana,” tandasnya.
Sedangkan dari direktur INΗΚΑ, Husaini membeberkan, banyak kekacauan dan keanehan di pemerintahan Bupati Sudewo. Seperti sektor pertanian, sektor pendidikan dan di sektor tata kota.
“Ini digunakan untuk pencitraan Bupati Sudewo saja,” beber Husaini.
Senada, Slamet Widodo atau om Bob bersuara, kenaikan PBB ini untuk dikaji ulang. Karena ini sangat memberatkan rakyat.
“Bupati Sudewo telah mengingkari janji saat kampanye, yaitu tidak akan menaikan pajak,” tegasnya.
Kesaksian terus mengalir dari berbagai tokoh yang mendapat intimidasi. Dan dari kejadian tersebut LSBH Teratai siap menjadi pendamping hukum dengan gratis bagi yang mendapat intimidasi ataupun yang dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.
“Beberpa tokoh hadir memberikan kesaksian bahwa Bupati Pati, Sudewo arogan. Ada juga yang memberikan kesaksian intimidasi dari aparat,” pungkas tokoh LSBH Teratai. (Doni)
