Spread the love

BLORA, Blok7.id – Kebijakan baru terkait jenjang penguji kendaraan bermotor hingga tingkat IV menjadi sorotan di daerah. Pasalnya, penguji kendaraan bermotor di Kabupaten Blora saat ini masih berada pada tingkat Penguji Teknis (PT3), sementara regulasi terbaru membuka jenjang hingga tingkat IV bahkan lebih tinggi sesuai kebutuhan pengujian kendaraan berat.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kabupaten Blora, Sunyoto, mengatakan pihaknya akan mengupayakan peningkatan kompetensi para penguji agar mampu menyesuaikan dengan aturan yang berlaku.

“Ke depan akan kita upayakan peningkatan kompetensi penguji,” kata Sunyoto saat dihubungi Blok7.id melalui WhatsApp, Minggu (8/3/2026).

Ia menjelaskan, untuk naik dari PT3 menuju tingkat yang lebih tinggi, penguji harus mengikuti ujian kompetensi sesuai ketentuan yang berlaku. Biasanya, kesempatan peningkatan jenjang diberikan melalui pendidikan dan pelatihan (diklat) yang diselenggarakan Kementerian Perhubungan.

“Untuk kenaikan jenjang biasanya ada tawaran diklat dari Kemenhub. Kita sudah beberapa kali mengikutsertakan penguji, tapi biasanya dibatasi hanya beberapa orang,” jelasnya.

Meski belum memiliki penguji pada tingkat tertinggi, Sunyoto memastikan hal tersebut tidak mempengaruhi kewenangan pengujian kendaraan berat di daerah.

Penguji tingkat PT3, kata dia, masih memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan menandatangani hasil uji kendaraan besar seperti bus maupun truk tronton.

“Penguji tingkat PT3 masih bisa maksimal untuk bus besar maupun tronton. Selama sesuai aturan tidak mempengaruhi kewenangan,” ujarnya.

Namun dalam standar kompetensi pengujian, kendaraan dengan kategori sangat berat seperti truk tronton ke atas idealnya diuji oleh penguji dengan jenjang lebih tinggi.

“Untuk tronton ke atas idealnya diuji oleh penguji PT5,” tambahnya.

Sunyoto juga menyebut, kecelakaan truk tronton yang terjadi di simpang empat Maguwan, Blora, dapat menjadi bahan evaluasi bagi pelayanan uji berkala kendaraan bermotor (KIR) di daerah. Evaluasi tersebut penting untuk memastikan pemeriksaan teknis kendaraan berjalan maksimal, terutama pada komponen vital seperti sistem pengereman.

“Peristiwa itu bisa menjadi evaluasi untuk pelayanan KIR daerah,” katanya.

Dalam hal pengawasan kendaraan di lapangan, Dishub Blora menyatakan tetap berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas Polres Blora. Hal ini karena kewenangan penindakan berada di pihak kepolisian sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kita bekerja sama dengan Satlantas Polres Blora, karena kewenangan penindakan ada di sana,” jelasnya.

Sementara itu, transparansi hasil uji kendaraan kini juga diperkuat dengan sistem digital dari Kementerian Perhubungan. Setiap kendaraan yang lulus uji KIR akan mendapatkan smartcard dan sertifikat uji yang dapat digunakan untuk memeriksa status kelayakan kendaraan.

Proses pengujian kendaraan sendiri saat ini telah menggunakan aplikasi BLU e-Full Cycle, yakni sistem bukti lulus uji elektronik yang terintegrasi langsung dengan pusat sehingga memudahkan pengawasan.

Adapun regulasi yang mengatur kompetensi penguji kendaraan bermotor tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 156 Tahun 2016 tentang Kompetensi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor.

“Dengan sistem full cycle, pengawasan pengujian juga langsung terintegrasi dengan pusat,” pungkas Sunyoto.

(Redaksi/Hans)

error: Content is protected !!