BLORA, Blok7.id – Saling tuding antara pejabat lokal di Blora terkait kegaduhan tenaga outsourcing diperbolehkan mengikuti seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di lingkungan RSUD dr. R. Soetijono Blora.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Usut demi usut kegaduhan tersebut disebabkan ada perlakuan khusus bagi tenaga outsourcing di lingkungan Rumah Sakit berplat merah tersebut.
“Mereka dapat perlakuan khusus karena ada demo di rumah sakit saat itu. Dari rumah sakit itu dulu yang salah memperlakukan teman-teman, karena di tahun 2022 ada data mereka mengabdi, ini jadi unik,” kata Heru Eko Wiyono, Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Blora.
“Secara prinsip outsourcing tidak dapat dihitung sebagai masa pengabdian. Meski begitu, saya mengakui adanya pengecualian untuk kasus RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah),” lanjut Heru.
Senada, Toha, Kabid Pengadaan Pegawai BKPSDM Blora, menambahkan bahwa, dalam rapat kajian hukum sempat muncul tafsir berbeda.
“Secara prinsip outsourcing memang tidak boleh dihitung sebagai masa pengabdian. Usulan saya tidak boleh, tapi dalam rapat kajian hukum tidak tegas. Ada yang menafsirkan boleh, akhirnya Panselda (Panitia Seleksi Daerah) memperbolehkan,” jelas Toha.
Ia bahkan menyebut bahwa, Kabag Hukum Pemkab Blora serta Sekda ikut menyetujui hal tersebut.
“Kalau Pak Slamet Kabag Hukum menafsirkan boleh, ya akhirnya dijalankan,” ungkap Toha.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Blora, Slamet Setiono, membantah jika disebut memberi persetujuan. Menurutnya, kewenangan soal pengangkatan PPPK bukan pada dirinya.
“Persetujuan itu bukan wewenang saya. Kalau soal pengangkatan PPPK, silakan langsung ke BKPSDM,” tegas Slamet, saat dihubungi wartawan melalui pesan singkat WhatsApp pribadinya.
“Persetujuan itu bukan wewenang saya. Kalau soal pengangkatan PPPK, silakan langsung ke BKPSDM,” bantah Slamet.
Dari rumor tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Blora, Komang Gede Irawadi, angkat bicara.
“Memang pernah ada yang menyampaikan itu ke saya dan saya minta dilakukan kajian. Apabila secara aturan diperbolehkan maka saya menyetujui,” kata Komang, saat dihubungi wartawan melalui pesan singkat WhatsApp pribadinya, Jumat (13/9/2025).
Namun saat disinggung terkait dasar hukumnya, Komang menegaskan masih perlu melakukan pengecekan.
“Coba nanti saya cek, karena saya minta dicek dulu dan dikonsultasikan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) pada saat itu,” jelasnya. Ia menambahkan akan meminta Bagian Hukum, BKPSDM, dan pihak RSUD membahas lebih lanjut persoalan ini.
Diketahui, perbedaan pernyataan antar pejabat lokal ini menimbulkan keraguan publik.
Dugaan adanya perlakuan khusus terhadap tenaga RSUD yang sudah beralih status menjadi outsourcing menimbulkan gaduh, terkait keadilan bagi tenaga honorer lainnya yang tengah berjuang mengikuti seleksi PPPK. (Hans)
Sumber : Rival (GBN)
