BLORA, Blok7.id – Diduga ada pungutan liar (pungli) dalam pelayanan publik yang terjadi dalam program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bersumber dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Blora.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Survive Sambong Cepu Sejahtera (LESSUS) adukan oknum Kepala Kelurahan (Lurah) wilayah Kecamatan Cepu ke Kejaksaan Negri Blora, Jawa Tengah, Senin (14/7/2025).
“Dalam kasus dugaan pungli RTLH, saya mengadukan dugaan tindak pidana pungli yang dilakukan oleh salah satu Kepala Kelurahan di Kecamatan Cepu ke Kejaksaan Negeri Blora dengan tanda terima aduan B-05 M.3.28/06/2025,” ucap Wiwid salah satu pucuk pimpinan LSM LESSUS, saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp.
Lebih lanjut, Wiwid menceritakan kembali bahwasannya bantuan tersebut berasal dari kegiatan bedah rumah dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Blora.
“Bantuan bedah rumah tersebut diberikan kepada masyarakat penerima manfaat sebesar 20 juta. Namun, sayangnya dalam bantuan tersebut diduga ada pemotongan 500 ribu, yang dilakukan oleh oknum Kepala Kelurahan di wilayah Kecamatan Cepu,” ungkapnya.
Kemudian, ketika disinggung oleh awak media ini terkait dengan pemotongan tersebut diperuntukkan untuk apa, LSM LESSUS memberikan penjelasan secara jelas dan gamblang.
“Pemotongan 500 ribu tersebut, dipergunakan jika ada LSM datang. Ada-ada saja. Padahal uang tersebut sangat bermanfaat, jika dipergunakan untuk membeli semen dapat 10 sak,” terangnya.
Ia berharap, kejadian tersebut segera ditindaklanjuti tanpa pandang bulu, dan diberikan sanksi yang tegas.
“Kepada kejaksaan Negeri Blora, aduan kami segera ditindak lanjuti secara jelas dan gamblang. Dan kepada pemerintah Kabupaten Blora segera memberikan sanksi tegas. Jangan sampai hal ini terulang kembali,” pungkas Wiwid. (Hans)
