BLORA, Blok7.id – Polemik proyek rigid beton di Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, kian memanas. Pelaksana proyek, Hermawan Susilo, resmi melaporkan dugaan pengerusakan dan penghambatan pekerjaan ke Polres Blora.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!“Saya menindaklanjuti kejadian kemarin di Desa Palon tentang pengerusakan pengecoran yang saya lakukan kemarin. Saya langsung membuat laporan ke Polres terkait hal tersebut,” ujarnya, Sabtu (21/2/2026).
Hermawan menyebut, laporan tersebut mencakup dugaan penghambatan pekerjaan saat seorang warga bernama Agus melintasi cor yang masih basah, sehingga dinilai mengganggu proses pengerjaan.
Selain itu, ia juga menyinggung adanya penghentian material dan dugaan pembuangan rambu-rambu proyek di lokasi.
Untuk saksi, lanjutnya, berasal dari warga Desa Palon dan perangkat RT setempat. Ia menegaskan proyek tersebut merupakan proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Blora.
Sebelumnya, kejadian ini turut dihadiri aparat dari Polsek Jepon bersama jajaran Polres Blora, termasuk unsur Reskrim dan Intelkam.
Awal Mula Polemik
Kasus ini mencuat setelah video protes Agus di lokasi proyek beredar luas di media sosial. Agus menegaskan dirinya tidak melarang pekerjaan berlangsung, namun mempertanyakan transparansi penggunaan dana publik.
“Saya tidak melarang orang bekerja. Tapi ini kan dananya dari APBD Blora, uang rakyat. Harus transparan sesuai regulasi,” ujarnya.
Ia mengaku mempertanyakan Rencana Anggaran Biaya (RAB), papan informasi proyek, rambu pekerjaan, hingga izin tertulis terkait blokade jalan.
Menurutnya, saat kepala desa hadir di lokasi, disampaikan bahwa izin blokade jalan belum ada, yang kemudian memicu adu argumen.
Agus juga membantah tudingan merusak cor beton.
“Itu jalan umum. Saya lewat karena mau jemput Pak Kades. Tidak ada unsur sengaja merusak,” jelasnya.
Kontraktor Luar dan DPRD Ikut Disorot
Di tengah laporan polisi tersebut, sorotan melebar. Tokoh masyarakat Blora berinisial DN mempertanyakan dominasi kontraktor luar daerah dalam proyek-proyek di wilayah setempat.
“Yang mengerjakan kok kontraktor luar terus, kontraktor lokal ra godak ngerjakno piye? Opo setorannya kontraktor lokal kurang?” ujarnya.
DN juga menyinggung fungsi pengawasan dari Komisi C DPRD Blora, anggota dewan dapil Jepon, TP2D, hingga aparat penegak hukum.
“Monggo yang tupoksinya sebagai pengawas yang mewakili rakyat berpikir kritis dan bisa menyelesaikan. Jangan hanya duduk diam dan menikmati gaji dan tunjangan saja,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa pengawasan penggunaan APBD merupakan mandat konstitusional DPRD sebagai representasi rakyat.
“Wakil rakyat digaji untuk bekerja, bukan untuk diam. Jika hanya duduk dan menikmati tunjangan, lalu siapa yang benar-benar menjalankan fungsi kontrol terhadap proyek yang menggunakan uang rakyat?” pungkas DN.
Polemik proyek rigid beton Desa Palon kini tak lagi sekadar soal cekcok di lapangan, melainkan telah berkembang menjadi isu transparansi anggaran, profesionalitas pelaksana, hingga efektivitas pengawasan wakil rakyat.
(Redaksi/Hans)
