BLORA, Blok7.id – Sukrin, pelapor kasus kebakaran sumur minyak ilegal di Blora, mendadak jatuh pingsan dari kursi saat akan menjalani pemeriksaan di Unit Tipiter Polres Blora, Rabu (17/9/2025).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Sebelumnya, Sukrin resmi melaporkan kasus tersebut ke Polres Blora pada 13 September 2025 melalui kuasa hukumnya, Sugiyarto. Laporan itu terkait dugaan keterlibatan kepala desa dan ketua paguyuban sumur minyak ilegal yang terbakar pada 17 Agustus 2025 dan menewaskan lima orang.
Namun, saat duduk di ruang pemeriksaan, Sukrin tiba-tiba pingsan dan terjatuh dari kursi.
“Ya benar, saat dimintai keterangan dan saat itu klien saya (Sukrin) mengalami kejadian ‘geblak’ jatuh pingsan dari kursi yang berada di ruang pemeriksaan. Namun setelah sadar, Sukrin mengigau ingin ketemu anak dan istrinya yang sudah meninggal,” kata Pak Gik, pengacara Sukrin, Rabu (17/9/2025).
Menurutnya, setelah kejadian itu Sukrin langsung diminta untuk dibawa ke rumah sakit.

“Dalam perjalanan tersebut, Sukrin didampingi 2 perangkat desa dan 1 warga Gandu dibawa keluar, mereka menggunakan mobil Panther biru,” jelas Pak Gik.
Ia mengaku belum mengetahui kondisi terkini Sukrin hingga sore hari.
Tim media kemudian menelusuri keberadaan Sukrin.
Carik Desa Gandu, Adit yang ikut mendampingi mengatakan, pihaknya memang sudah berencana bertemu Kadinas Dinsos P3A pada hari yang sama.
“Ya betul, saudara Sukrin telah saya bawa ke Dinsos Blora. Karena sebelumnya pemdes sudah ada janji sama Kadinas, Pak Luluk. Beliau ingin ketemu Sukrin yang dikabarkan mengalami tekanan mental. Karena pagi ini bebarengan dengan jadwal pemeriksaan di Polres, maka setelah dari Polres kami langsung ke Dinsos,” kata Adit.
“Setelah itu, kami bersama Dinsos sama-sama ke RSUD Blora,” tambahnya, saat dihubungi media ini melalui sellularnya.
Kepala Dinsos P3A Blora, Luluk Kusuma Agung Ariadi, membenarkan hal itu. Menurutnya, Sukrin terlihat mengalami tekanan mental.
“Betul tadi Sukrin dibawa ke kantor kami dengan didampingi 2 perangkat desa dan 1 warga Gandu. Dari situ saya menyarankan untuk dibawa ke RSUD karena kondisi kejiwaan Sukrin agak terganggu,” jelas Luluk.
“Sukrin bercerita, dia bingung dan stres karena banyak yang bertanya mengenai kasusnya. Jadi dia merasa guncang jiwanya. Kemudian saya arahkan untuk dibawa ke RSUD agar diberi obat,” lanjutnya.
Di RSUD, Sukrin diperiksa dokter dan diberi obat penenang. Setelah itu, ia diperbolehkan pulang untuk rawat jalan.
“Hari Jumat 19 September 2025 besok, Sukrin bisa menjalani pemeriksaan di psikiater,” tambah Luluk.
Sementara itu, pihak RSUD belum bisa memberikan rekam medis Sukrin.
“Untuk minta rekam medis hari ini belum bisa, karena bagian itu sudah tutup. Bisanya besok pagi atau jam kerja,” kata seorang karyawan IGD RSUD Blora.
Diberitakan sebelumnya, pasca meledak dan terjadi kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, ternyata tidak menyurutkan kasus yang menjadi perhatian nasional tersebut. Pasalnya Sukrin, melaporkan kades dan ketua paguyuban penambang sumur ilegal tersebut dengan laporan model B ke Polres Blora.
Sukrin menuntut keadilan atas kematian anak, istri dan ibu mertuanya. Dirinya meminta seluruh pengelola sumur minyak ilegal di Desa Gandu dan seluruh wilayah di Blora untuk ditutup, demi keselamatan warga.
“Saya meminta agar semua penambangan minyak ilegal di Gandu, dan seluruh Blora, untuk ditutup saja, demi keselamatan seluruh warga Blora. Biarlah saya yang jadi korban, jangan lagi ada korban-korban lain. Saya meminta Presiden dan Gubernur untuk melindungi saya, jangan menutup mata, meskipun saya orang kecil,” ungkap Sukrin dengan penuh emosional. Sukrin adalah suami Alm Yeti sekaligus orang tua dari Alm Abu Dhabi (balita yang jadi korban kebakar 63 persen), Sabtu (13/9/2025) pukul 17.00 WIB.
Pendampingan Pro Bono
Disaat yang sama, Kuasa Hukum Sugiyarto mengungkapkan, keprihatinannya atas nasib buruk yang dialami oleh Sukrin, warga Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo.
Dirinya menyatakan siap membantu kliennya, tanpa dipungut biaya alias pro bono untuk mendapatkan keadilan dan menuntut kehadiran negara.
“Saya siap membantu klien saya, Bapak Sukrin untuk mendapatkan keadilan atas kematian tiga anggota keluarganya sekaligus. Karena adanya pembiaran atas penambangan minyak ilegal, selain itu ada kerugian material yang dialami klien saya, yang harus dipenuhi oleh para pengelola sumur minyak ilegal,”
“Negara juga harus hadir dalam hal ini, kami tuntut semuanya agar bertanggungjawab. Dan saya mendampingi pro bono, atas dasar kemanusiaan, karena klien kami adalah orang kecil,” tandas Sugiyarto, salah satu advokat nyentrik di Blora.
Dirinya juga mendorong seluruh korban tragedi Gandu, bisa ikut mengikuti jejak Sukrin, untuk melaporkan kasus tersebut. Agar mendapatkan keadilan, tanpa dipungut biaya apapun.
Saat mengantarkan Sukrin ke Dukuh Gendono, Desa Gandu, Sugiyarto merasa heran, bagaimana mungkin bisa dibiarkan terjadinya pengeboran minyak ilegal di pekarangan rumah warga.
“Kondisi ini jelas, kades dan ketua paguyuban harus ikut bertanggungjawab. Klien saya meminta pertanggungjawaban kepada kedua orang itu, dengan laporan model B, karena Penyidik Polres Blora sudah menangani dan menahan tiga tersangka dengan laporan model A, dan kita kenakan pasal berlapis diantaranya adalah primer KUHP pasal 188, juncto 359, juncto pasal 52 UU RI nomor 6 tahun 2023, UU Nomor 2 tahun 2022, juncto UU nomor 22 tahun 2001, juncto KUHP pasal 55 dan 56, karena diduga lebih dari satu orang, itu diantaranya,” bebernya kepada awak media.
Diketahui, Sukrin didampingi Kuasa Hukumnya dari Law Office Sugiyarto, dan Rekan, yang beralamat di Pudak, Desa Sarimulyo, Kecamatan Ngawen, Blora.
Laporan Polisi Model B adalah laporan yang dibuat oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atas laporan atau pengaduan yang diterima dari masyarakat mengenai peristiwa pidana. Dalam prosesnya, masyarakat akan membuat laporan atau pengaduan di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK), yang kemudian oleh petugas akan dicatat, dibuatkan Laporan Polisi Model B, dan diserahkan kembali setelah ditandatangani oleh pejabat terkait.
Sedangkan, Pro bono adalah istilah Latin (pro bono publico) yang berarti “untuk kepentingan umum” dan digunakan untuk menggambarkan jasa profesional (terutama advokat) yang diberikan secara cuma-cuma tanpa bayaran, terutama untuk orang atau kelompok yang tidak mampu dan membutuhkan bantuan tersebut
Sebelumnya, Sukrin, warga Desa Gandu, Bogorejo, Blora yang kehilangan istri dan anaknya akibat kebakaran sumur minyak ilegal, resmi menunjuk Sugiyarto sebagai kuasa hukum, Sabtu (13/9/2025). Ia menegaskan akan menuntut keadilan bagi keluarganya.
Merasa tak sanggup berjuang sendiri, Sukrin menunjuk Sugiyarto untuk menuntut semua pihak terkait.
“Yang saya tuntut ya pihak terkait semua. Jangan ada A, B, atau C, pokoknya semua pengelola yang ada di situ saya tuntut,” tegasnya.
Sukrin juga mendesak seluruh sumur minyak di Desa Gandu ditutup permanen.
“Tuntutan saya itu sumur di Desa Gandu tutup semua biar aman. Cukup saya aja yang merasakan, jangan warga lain,” ujarnya.
Sementara itu, Sugiyarto sebagai kuasa hukum menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum secara menyeluruh.
“Negara harusnya prihatin dan membantu proses tindak pidana ini. Jangan tutup mata. Negara harus adil dan hadir,” kata Sugiyarto.
Ia menambahkan, siapapun yang terlibat dalam kasus sumur ilegal di Gandu harus diproses hukum dan masuk penjara.
“Tuntutannya, pokoknya siapapun yang terlibat dengan kasus tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami akan mencari keadilan seadil-adilnya yang setegak-tegaknya atas meninggalnya anak dan istri klien saya,” tegasnya.
Sebagaimana diberitakan, kebakaran hebat melanda sumur minyak di Desa Gandu, Bogorejo , Blora pada Minggu (17/8/2025) dan baru bisa dipadamkan setelah tujuh hari. Tragedi tersebut menelan korban jiwa hingga lima orang.
Adapun korban yang meninggal dunia yakni Tanek yang tewas di lokasi kejadian pada Minggu (17/8), disusul Wasini dan Sureni pada Senin (18/8). Yeti, istri dari Sukrin, mengembuskan napas terakhir di RSUP dr. Sardjito Yogyakarta pada Sabtu (23/8). Sementara korban termuda, Abu Dhabi (2) anak Sukrin, meninggal di rumah sakit yang sama pada Kamis (11/9). (Arifah)
