BLORA, Blok7.id – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) resmi menerima lahan hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, Jawa Tengah, untuk pembangunan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Menteri Imipas Agus Andrianto meninjau langsung lokasi pembangunan dan memberikan instruksi tegas agar seluruh proses pembangunan wajib melibatkan pelaku usaha lokal Blora.
Peninjauan dilakukan di lahan yang berlokasi di Jalan Mr. Iskandar III RT/RW 06/03, Kelurahan Mlangsen, Kabupaten Blora, Sabtu (29/11/2025).
Hadir dalam kesempatan itu Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Bupati Blora Arief Rohman, dan jajaran Kementerian Imipas.
Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Imipas Jawa Tengah, Haryono, memaparkan perkembangan rencana pembangunan di hadapan Menteri Agus. Ia menyebutkan bahwa anggaran yang dialokasikan mencapai sekitar Rp75 miliar.
“Besar anggaran sekitar 75 miliar rupiah,” ujar Haryono dalam pemaparannya.
Mendengar laporan tersebut, Menteri Agus menekankan bahwa pembangunan kantor baru harus memberikan dampak langsung terhadap ekonomi masyarakat Blora.
Ia melarang keras penggunaan jasa maupun material dari luar daerah.
“Mebeling harus menggunakan mebel-mebel yang dibuat pengrajin Blora. Kontraktor dan bahan bangunan juga harus dari pelaku usaha Blora. Jangan ada dari luar,” tegas Agus memberi arahan kepada Haryono.
Proses hibah lahan dari Pemkab Blora kepada Kemenimipas berawal pada 15 Mei 2025, setelah Menteri Agus mengirimkan surat kepada Menteri PAN-RB terkait usulan pembentukan 13 kantor imigrasi baru, termasuk Kantor Imigrasi Blora.

Usulan tersebut disetujui melalui surat nomor B/1621/M.KT.01/2025 pada 4 November 2025 untuk pembentukan 18 Unit Pelaksana Teknis Kantor Imigrasi.
Tindak lanjutnya, pada 14 November 2025 diterbitkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-51.OT.01.03 Tahun 2025 tentang Pembentukan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora.
Kemudian pada 19 November 2025, Pemkab Blora secara resmi menyerahkan lahan kepada Kakanwil Haryono melalui Naskah Perjanjian Hibah Nomor 000.4.3.2/1430/2025 dan Nomor WIM.13.HK.01.09-15.
Pembangunan kantor imigrasi tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan layanan keimigrasian di wilayah Blora dan sekitarnya, tetapi juga menjadi motor penggerak ekonomi daerah melalui keterlibatan penuh pengusaha lokal.
Untuk diketahui, kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora adalah unit pelayanan keimigrasian yang memiliki klasifikasi Kelas I (menandakan skala dan cakupan layanan) dan Non TPI yang berarti tidak melayani pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) seperti bandara atau pelabuhan internasional.
Kantor ini berfungsi untuk melayani permohonan paspor, penggantian paspor, dan layanan keimigrasian lainnya di tingkat lokal, seperti melalui layanan yang dibuka di MPP Blora. (Hans)
