Blok7.id – Pemerintah memastikan tidak akan memberi kelonggaran bagi para pengemplang pajak. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan negara akan menagih seluruh tunggakan pajak senilai Rp60 triliun yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Hingga awal Oktober 2025, baru sekitar Rp7 triliun yang berhasil dikumpulkan. Meski begitu, Purbaya menegaskan proses penagihan masih berjalan dan sebagian wajib pajak sedang mencicil pembayaran.
“Mungkin baru masuk hampir Rp7 triliun, tapi pembayarannya banyak yang bertahap. Nanti saya monitor lagi secepat apa mereka bayar,” ujar Purbaya usai Prasasti Luncheon Talk di Hotel Shangri-La Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Ia optimistis seluruh piutang pajak tersebut bisa tertagih pada akhir tahun depan. Purbaya menyebut akan kembali berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto untuk memperkuat strategi penagihan.
“Saya harus bicara dulu dengan Dirjen Pajak seperti apa proses penagihannya. Tapi saya harapkan sebagian besar sudah masuk menjelang akhir tahun depan,” katanya.
Sebelumnya, Purbaya mengungkapkan bahwa tunggakan Rp60 triliun itu berasal dari sekitar 200 wajib pajak besar. Ia mengaku telah mengantongi daftar nama-nama mereka dan menegaskan tidak akan ragu mengambil langkah tegas.
“Itu yang enggak bayar pajaknya ada Rp60 triliun, sudah inkrah. Dalam waktu seminggu akan saya paksa bayar. Tahun ini pasti masuk ke kas negara. Kalau enggak, dia susah hidupnya di sini,” tegasnya dalam kesempatan terpisah di Kompleks Parlemen, Jakarta, 23 September lalu.
Purbaya juga menegaskan komitmen pemerintah untuk menegakkan keadilan dalam perlakuan terhadap wajib pajak.
“Kita lakukan fair treatment. Kalau sudah bayar pajak, jangan diganggu sama sekali. Tapi kalau masih main-main, siap-siap saja ditindak,” ujarnya.
Adapun langkah keras ini, kata Purbaya, menjadi bentuk keseriusan pemerintah membersihkan praktik pengemplangan pajak dan memastikan hak negara kembali ke kas publik.
Foto Freepik
