Spread the love

Blok7.id – Kabar baik bagi peserta BPJS Kesehatan. Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan pemutihan tunggakan iuran senilai Rp20 triliun bagi peserta yang sebelumnya mandiri namun kini berstatus penerima bantuan iuran (PBI) atau dibayari pemerintah daerah.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kebijakan ini menjadi langkah pemerintah untuk meringankan beban peserta sekaligus menata ulang data kepesertaan BPJS Kesehatan agar lebih akurat dan efisien.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan, pemutihan ini ditujukan untuk peserta yang telah berpindah status tetapi masih tercatat memiliki utang iuran.

“Jadi pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang dulunya mandiri, lalu nunggak, padahal sudah pindah ke PBI atau dibayari pemerintah daerah. Nah, tunggakan itu untuk dihapus,” ujar Ali setelah bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Kamis (23/10/2025).

Ali memastikan program ini akan diseleksi ketat agar tepat sasaran. Hanya peserta yang masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan kategori kemampuan ekonomi terbatas yang akan memperoleh penghapusan utang.

“Kita harapkan tepat sasaran, jadi dia desilnya itu desil yang masuk dalam DTSEN,” jelasnya.

Adapun batas maksimal tunggakan yang dihapus adalah 24 bulan. Jika peserta memiliki tunggakan lebih dari dua tahun, maka hanya dua tahun terakhir yang akan dihapus.

“Yang jelas itu ya kalau berapa pun kan sekarang dihitung 24 bulan. Kalau pun tahun 2014 mulai, ya tetap kita anggap dua tahun dan tetap maksimal itu kita bebaskan dua tahun itu,” kata Ali Ghufron.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah menyiapkan Rp20 triliun untuk mendukung kebijakan penghapusan tunggakan tersebut. Program ini ditargetkan mulai berlaku setelah mekanisme dan kriteria penerima manfaat ditetapkan secara resmi.

Foto Pemprov Jateng

error: Content is protected !!