BLORA, Blok7.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah resmi mengambil langkah progresif dalam sistem peradilan anak.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kedua belah pihak telah menandatangani ‘Kesepakatan Bersama’ terkait pelaksanaan ‘Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat’ bagi anak yang berhadapan dengan hukum di Kabupaten Blora.
Kerja sama ini menjadi langkah maju yang strategis dalam penguatan keadilan restoratif di daerah, dengan tujuan utama menghindari hukuman penjara bagi anak dan menggantinya dengan pembinaan yang mendidik serta bermanfaat bagi masyarakat.
Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Tengah, Mardi Santoso, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas komitmen Pemkab Blora.
“Kesepakatan ini merupakan langkah maju dalam memperkuat penerapan keadilan restoratif di daerah, dengan menekankan pendekatan pembinaan yang lebih manusiawi dan edukatif,” ujarnya.
“Kerja sama di Blora ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengembangkan alternatif pemidanaan yang mendidik tanpa mengabaikan nilai keadilan,” harap Mardi Santoso.
Sementara itu, Wakil Bupati Blora Sri Setyorini, menegaskan dukungan penuh Pemkab Blora, menyebut kesepakatan ini sangat strategis untuk memperkuat sistem pembinaan anak.
“Ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah nyata untuk memberikan alternatif pemidanaan berupa kerja sosial dan pelayanan masyarakat yang lebih manusiawi dan edukatif dibandingkan dengan hukuman penjara,” ungkap Wakil Bupati.
Sri Setyorini juga menekankan pentingnya memberikan kesempatan kedua bagi anak-anak.
“Anak adalah aset bangsa yang harus kita lindungi. Melalui kerja sama ini, kita ingin memastikan bahwa proses hukum tidak memutus harapan mereka untuk berubah dan berkembang menjadi generasi yang berkarakter,” tegasnya.
Diketahui, acara penandatanganan ini dihadiri oleh jajaran tinggi Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah, termasuk Kepala Lapas Kelas IIB Pati Supriyadi, Kepala Lapas IIB Purwodadi Erik Murdiyanto, Kepala Bapas Kelas II Pati Ari Adi Kurniawan, serta Kepala Rutan Kelas IIB Blora Sugito. Dan sejumlah Kepala Rutan dari wilayah lain.
Dari pihak Pemkab Blora, turut hadir Sekretaris Daerah beserta para Kepala Perangkat Daerah terkait.
Penandatanganan dilakukan di Ruang Rapat Bupati Blora, Selasa (7/10/2025), pukul 13.00 WIB, menandai komitmen serius daerah tersebut dalam menawarkan alternatif pemidanaan yang lebih manusiawi dan edukatif.
Kesepakatan ini akan segera ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang lebih teknis sebagai dasar implementasi di lapangan.
Diharapkan, Blora dapat menjadi daerah percontohan nasional dalam penerapan program pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat bagi anak di Indonesia. (Hans)
