BLORA, Blok7.id – Pemerintah Kabupaten Blora resmi memberlakukan penggunaan pakaian khas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Surat Edaran (SE) Nomor 025.1/1638 Tahun 2025.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kebijakan ini akan mulai diterapkan 2 Januari 2026 dan wajib dikenakan setiap hari Jumat di seluruh lingkungan Pemkab Blora.
Kebijakan tersebut menjadi langkah konkret Pemkab Blora dalam mempertegas identitas ASN sebagai pelayan publik yang berakar pada nilai-nilai budaya lokal, sekaligus selaras dengan semangat modernisasi birokrasi.
Aturan ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor B/800.1.12.5/83/2025 tentang penggunaan pakaian dinas harian khas ASN.
Bupati Blora Arief Rohman menegaskan, pakaian khas ASN bukan sekadar seragam kerja, melainkan simbol pelestarian budaya daerah, khususnya batik khas Blora, serta penegasan jati diri ASN di tengah masyarakat.
“ASN tidak hanya bekerja di balik meja, tetapi juga menjadi wajah pemerintah di ruang publik. Pakaian khas ini adalah identitas, kebanggaan, sekaligus bentuk nyata pelestarian budaya lokal,” tegas Bupati.
Dalam SE tersebut, diatur secara rinci ketentuan pakaian bagi ASN pria dan wanita. ASN pria diperbolehkan mengenakan kemeja putih berkerah berdiri atau shanghai, lengan panjang atau pendek, yang dipadukan dengan sarung batik khas Blora, atau atasan batik khas Blora dengan bawahan sarung batik senada.
Peci diperkenankan sebagai pelengkap, dengan alas kaki berupa sandal selop, sepatu sandal, atau sepatu.
Sementara ASN wanita dapat mengenakan gamis berbahan batik atau dominan batik khas Blora atau kemeja putih dengan bawahan batik khas Blora, maupun atasan batik dengan bawahan panjang hingga mata kaki atau di bawah lutut.
Bagi ASN wanita berjilbab, diwajibkan mengenakan jilbab polos yang menyesuaikan warna pakaian.
Namun demikian, Pemkab Blora juga memberikan pengecualian bagi ASN yang bertugas di sektor-sektor tertentu, seperti perhubungan, penegakan perda dan ketertiban umum, pemadam kebakaran dan penanggulangan bencana, serta pelayanan kesehatan.
Pengecualian ini diberlakukan dengan mempertimbangkan aspek keselamatan, fungsi tugas, dan efektivitas pelayanan publik.
Bupati Blora juga menginstruksikan seluruh pimpinan perangkat daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan ketat agar kebijakan ini diterapkan secara konsisten dan tidak sekadar formalitas.
Surat edaran tersebut ditetapkan di Blora pada 30 Desember 2025 dan ditandatangani langsung oleh Bupati Blora Arief Rohman.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Blora menegaskan komitmennya menjadikan kearifan lokal sebagai bagian dari budaya kerja ASN, sekaligus memperkuat identitas Bumi Samin di lingkup birokrasi pemerintahan.
(Redaksi/Hans)
