Blora. Blok7.id – Aksi pencurian cabai di Desa Geneng, Kecamatan Jepon, Blora, berhasil digagalkan warga dan pelaku ditangkap polisi.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pelaku berinisial S (37), warga Desa Kacangan, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro.
Peristiwa terjadi pada Selasa malam (10/02/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Korban, D, warga Kecamatan Jepon, mendapat laporan dari saksi mengenai sepeda motor mencurigakan yang terparkir di dekat sawah miliknya.
Saat dicek, korban memergoki S sedang memetik cabai dan memasukkannya ke dalam karung.
Meski sempat mencoba kabur ke area gelap persawahan ketika diteriaki “maling”, pelaku meninggalkan sejumlah barang bukti.
Polisi menemukan satu karung cabai, pakaian, dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria F warna putih dengan nomor polisi K-6527-OH di lokasi kejadian.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto melalui Kapolsek Jepon Iptu Moh. Junaidi membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, tim unit Reskrim Polsek Jepon telah mengamankan tersangka dugaan tindak pidana pencurian cabai. Modus pelaku adalah mengambil cabai di sawah pada malam hari menggunakan sarana sepeda motor,” ujar Iptu Moh. Junaidi.
Koordinasi cepat antara warga dan polisi menjadi kunci keberhasilan penangkapan.
“Setelah menerima laporan dan melakukan olah TKP, anggota kami berkoordinasi dengan Resmob Polres Blora untuk melakukan pengejaran hingga pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan,” tambah Kapolsek.
Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 740.000. Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu karung cabai hasil curian, sepeda motor pelaku, serta pakaian (kaos dan hoodie) yang ditinggalkan di TKP.
Kini, S mendekam di sel tahanan Polsek Jepon untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
